Basuki Tjahaja Purnama, yang lebih akrab disapa Ahok, mantan Komisaris Utama Pertamina, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG). Ahok tampak tenang dan percaya diri saat menghadapi pemeriksaan ini, menunjukkan keyakinannya terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Ahok tiba di gedung KPK, Jakarta, pada Kamis (9/1/2025) sekitar pukul 11.14 WIB. Mengenakan kemeja batik, Ahok hadir untuk memberikan keterangan terkait kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama Pertamina. Meski demikian, Ahok tidak banyak memberikan penjelasan mengenai detail kasus dugaan korupsi tersebut.
“Iya (sebagai komisaris), karena kan kita waktu itu yang temukan ya. Kita kirim surat ke Menteri BUMN juga waktu itu,” ujar Ahok, menegaskan perannya dalam mengungkap kasus ini.
Proses pemeriksaan Ahok oleh KPK berlangsung singkat, hanya sekitar satu jam. Berdasarkan pantauan di lokasi, Ahok meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 12.35 WIB. Setelah pemeriksaan, Ahok menjelaskan bahwa karena dirinya sudah pernah diperiksa sebelumnya dalam kasus ini, ia tidak perlu lagi mengisi dokumen biodata.
“Ya kan kita udah pernah diperiksa kan, makanya tadi lebih cepat karena nulis-nulis yang biodata udah nggak perlu, udah ada semua gitu loh. Tinggal mengonfirmasi aja,” jelas Ahok seusai pemeriksaan.
Ahok mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi LNG ini mulai terendus pada masa jabatannya sebagai Komisaris Utama Pertamina. Meskipun kontrak terkait kasus ini sudah terjadi sebelum ia menjabat, Ahok menegaskan bahwa penemuan indikasi korupsi terjadi pada Januari 2020, saat ia masih menjabat.
“Gua udah lupa, ini kasus LNG bukan di zaman saya semua. Cuma kita yang temukan waktu zaman saya jadi Komut, itu aja sih,” ucap Ahok, menekankan perannya dalam mengungkap kasus ini.
Pemeriksaan Ahok oleh KPK terkait dugaan korupsi LNG menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi di Indonesia. Meskipun pemeriksaan berlangsung singkat, Ahok tetap menunjukkan sikap kooperatif dan keyakinannya terhadap proses hukum yang berjalan. Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat segera terungkap kebenarannya demi keadilan dan transparansi di sektor energi nasional.