Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan dukungan terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor jika mereka mengembalikan uang yang telah dikorupsi. Yusril menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara atau asset recovery. Strategi ini juga sejalan dengan Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam pernyataan tertulisnya pada Kamis (19/12), Yusril menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo sejalan dengan pengaturan dalam UNCAC, yang telah diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 2006.
“Sebenarnya, setahun setelah ratifikasi, kita berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor kita dengan konvensi tersebut. Namun, kita terlambat melaksanakan kewajiban itu dan baru sekarang ingin melakukannya,” ujar Yusril.
Yusril menambahkan bahwa penekanan dalam upaya pemberantasan korupsi sesuai dengan pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif, dan pemulihan kerugian negara. Hal ini menunjukkan bahwa strategi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo bukan hanya sekadar wacana, tetapi memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan standar internasional.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo mencerminkan perubahan filosofi dalam penghukuman yang akan diterapkan dalam KUHP Nasional mulai awal tahun 2026.
“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” jelas Yusril.
Menurutnya, penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bagi bangsa dan negara.
Yusril juga menyoroti bahwa jika para pelaku korupsi hanya dipenjarakan sementara aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk mensejahterakan rakyat,” tambahnya.
Sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun, termasuk korupsi. Yusril menegaskan bahwa kewenangan ini harus digunakan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
“Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi,” pungkas Yusril.
Dengan demikian, strategi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo dan didukung oleh Yusril Ihza Mahendra ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pemulihan aset negara yang telah dikorupsi.