Anggota DPR RI dari fraksi PDIP, Yulius Setiarto, kini menghadapi sorotan setelah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya yang menyinggung dugaan keterlibatan institusi Polri, yang disebut sebagai Partai Cokelat, dalam Pilkada 2024. Laporan ini diajukan oleh Ali Lubis, seorang warga Bekasi, Jawa Barat.
Wakil Ketua MKD DPR RI, TB Hasanuddin, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Ada pengaduan dari seseorang, dan kami telah meminta klarifikasi mengenai apa yang diadukan,” ujar Hasanuddin saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin (2/12).
Hasanuddin menjelaskan bahwa Ali Lubis, pelapor, tidak mewakili institusi manapun, termasuk kepolisian.
“Kami menanyakan identitas dan perwakilan dari pelapor, dan dia menyatakan tidak mewakili polisi atau institusi lain,” tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Ali Lubis menyertakan bukti berupa video yang beredar di media sosial, di mana Yulius Setiarto menyinggung partai coklat.
“Hanya video yang dilampirkan saat klarifikasi, video yang diambil dari media sosial,” jelas Hasanuddin.
Sebagai anggota fraksi PDIP, Hasanuddin menilai bahwa laporan ini tidak seharusnya diajukan ke MKD jika mempertimbangkan asas kebebasan berpendapat.
“Anggota DPR RI yang berpendapat dilindungi oleh undang-undang, dan seharusnya diselesaikan secara internal dengan fraksinya,” tegasnya.
Menurut Hasanuddin, jika ada pihak yang merasa tersinggung atau menganggap pernyataan Yulius ofensif terhadap kepolisian, maka pihak yang berhak mengajukan keberatan ke MKD adalah kepolisian itu sendiri.
“Jika pemerintah merasa keberatan, biarlah pemerintah yang mengajukan. Ucapan itu disampaikan kepada pemerintah, seharusnya yang keberatan adalah pihak kepolisian, bukan orang lain,” ujarnya.
Setelah menyampaikan laporan ke MKD, Ali Lubis ditemui di Kompleks Parlemen. Namun, ia menolak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporannya. Keengganan Ali untuk berbicara menambah misteri seputar motivasi di balik pengaduannya.
Kasus ini menyoroti ketegangan antara kebebasan berpendapat dan batasan yang dihadapi anggota parlemen dalam menyampaikan kritik terhadap institusi negara. Sementara itu, MKD diharapkan dapat menangani laporan ini dengan bijaksana, mempertimbangkan hak-hak anggota DPR serta kepentingan publik yang lebih luas.