Hari ini, Senin (23/12), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Sidang ini menjadi momen krusial bagi suami aktris Sandra Dewi, yang sebelumnya telah menjalani serangkaian proses hukum.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, mengumumkan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai dan majelis hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.
“Majelis Hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin [23 Desember],” ujar Hakim Eko, Jumat (20/12) lalu.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan subsider 6 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam pembelaannya, Harvey Moeis berusaha meyakinkan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih dan kekagumannya kepada sang istri, Sandra Dewi, yang setia mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Namun, jaksa menilai pleidoi tersebut hanya sebagai klaim sepihak dari Harvey. Jaksa bahkan menuduh Harvey ‘playing victim’ dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Selain Harvey, dua terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan berat. Suparta dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 4,57 triliun. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Majelis hakim akan menentukan apakah vonis yang dijatuhkan akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan hal lain.
Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.
Dana yang diterima Harvey digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil mewah, dan membayar sewa rumah di Australia. Ia juga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya. Biaya pengamanan dari empat smelter swasta dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.
Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib Harvey Moeis dan dua terdakwa lainnya. Kasus ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat korupsi dan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.