XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Hadapi Sidang Penentuan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Hadapi Sidang Penentuan di Pengadilan Tipikor Jakarta
Nasional

Vonis Kasus Korupsi Timah: Harvey Moeis Hadapi Sidang Penentuan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Redaksi XVG
Last updated: 23 Desember 2024 8:08 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Hari ini, Senin (23/12), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang pembacaan putusan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis. Sidang ini menjadi momen krusial bagi suami aktris Sandra Dewi, yang sebelumnya telah menjalani serangkaian proses hukum.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, mengumumkan bahwa pemeriksaan perkara telah selesai dan majelis hakim akan bermusyawarah untuk menjatuhkan putusan.

“Majelis Hakim akan bermusyawarah dan kami akan menjatuhkan putusan pada hari Senin [23 Desember],” ujar Hakim Eko, Jumat (20/12) lalu.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey Moeis dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar, dengan subsider 6 tahun penjara. Jaksa meyakini bahwa Harvey melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dalam pembelaannya, Harvey Moeis berusaha meyakinkan bahwa dirinya bukanlah seorang koruptor. Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih dan kekagumannya kepada sang istri, Sandra Dewi, yang setia mendampinginya selama proses hukum berlangsung. Namun, jaksa menilai pleidoi tersebut hanya sebagai klaim sepihak dari Harvey. Jaksa bahkan menuduh Harvey ‘playing victim’ dan tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Selain Harvey, dua terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan berat. Suparta dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan pembayaran uang pengganti Rp 4,57 triliun. Sementara Reza dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Majelis hakim akan menentukan apakah vonis yang dijatuhkan akan mengikuti tuntutan jaksa atau mempertimbangkan hal lain.

Kasus korupsi ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun. Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim. Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana yang diterima.

Dana yang diterima Harvey digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil mewah, dan membayar sewa rumah di Australia. Ia juga membelikan 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya. Biaya pengamanan dari empat smelter swasta dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT.

Sidang vonis hari ini akan menjadi penentu nasib Harvey Moeis dan dua terdakwa lainnya. Kasus ini menyoroti besarnya kerugian negara akibat korupsi dan pentingnya penegakan hukum yang tegas. Keputusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak terlibat dalam praktik korupsi.

TAGGED:Harvey MoeisKorupsi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Tragedi Memilukan di Kashmir: 26 Nyawa Melayang dalam Insiden Penembakan
28 April 2025
Timwas Haji DPR: 8.938 Jemaah Haji Indonesia Belum Dapat Kartu Nusuk
4 Juni 2025
Koichiro Ito Terancam Hukuman Penjara Enam Tahun: Kasus Konten Pornografi Anak di Bawah Umur
18 Januari 2025
Wamen BUMN Aminuddin Ma’ruf Pantau Kelancaran Lalu Lintas Natal 2024 di JMTC Bekasi
26 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?