XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Vonis Kasus Korupsi Komoditas Timah: Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Vonis Kasus Korupsi Komoditas Timah: Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun
Nasional

Vonis Kasus Korupsi Komoditas Timah: Kerugian Negara Capai Rp 300 Triliun

Redaksi XVG
Last updated: 23 Desember 2024 2:00 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang vonis terhadap enam terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. Sidang ini berlangsung pada hari Senin (23/12), dengan menghadirkan para terdakwa yang terdiri dari beberapa petinggi perusahaan terkait.

Keenam terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT); Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; Reza Andriyansyah, Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Suwito Gunawan, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa; Robert Indarto; dan Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan bahwa terdakwa Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta tindak pidana pencucian uang yang juga dilakukan secara bersama-sama. Pernyataan ini disampaikan saat membacakan amar putusan di hadapan para terdakwa dan pengunjung sidang.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis yang bervariasi terhadap para terdakwa. Salah satu terdakwa dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 4,5 triliun. Vonis ini mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar.

Kasus korupsi ini menyoroti dampak buruk dari pengelolaan tata niaga komoditas yang tidak transparan dan penuh dengan praktik korupsi. Kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun menunjukkan betapa besarnya dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara.

Dengan vonis yang telah dijatuhkan, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi lainnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat bagi pemerintah dan pihak terkait untuk memperketat pengawasan dan pengelolaan tata niaga komoditas agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa mendatang.

Sidang vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi komoditas timah ini menandai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, penegakan hukum yang tegas dan adil menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan pemerintahan. Diharapkan, vonis ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

TAGGED:Harvey MoeisKorupsiNews
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Hasil Uji Urine Pelaku Pembunuhan di Lebak Bulus Dinyatakan Negatif
1 Desember 2024
Kasus Penculikan Santi Agustina: Penyelidikan Mendalam oleh Satreskrim Polrestabes Bandung
16 Desember 2024
Pemerintah Tegaskan PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
1 Januari 2025
Kejutan di Banten: Hasil Quick Count Tak Sesuai Prediksi
27 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?