Pada hari Senin, 23 Desember, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Muhdlor. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan tersebut.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.” Selain hukuman penjara, Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Meskipun terbukti bersalah, ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Muhdlor. Selama persidangan, terungkap bahwa ia tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki perilaku yang baik, dan telah memberikan kontribusi signifikan selama masa kepemimpinannya di Sidoarjo. “Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga mencapai Rp 1,2 triliun,” ungkap hakim.
Setelah putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Muhdlor belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir majelis,” ujar Mustofa Abidin, penasihat hukum Muhdlor, menanggapi putusan tersebut.
Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut hukuman penjara selama enam tahun empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp 1,4 miliar. Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. Meskipun vonis telah dijatuhkan, langkah hukum selanjutnya masih dinantikan oleh publik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan kepada mereka. Dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam memberantas korupsi di tanah air.