XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali
Nasional

Vonis 4,5 Tahun Penjara untuk Eks Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali

Redaksi XVG
Last updated: 23 Desember 2024 4:26 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Pada hari Senin, 23 Desember, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Muhdlor. Vonis ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, dalam persidangan yang berlangsung di pengadilan tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan, “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.” Selain hukuman penjara, Muhdlor juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Tidak hanya itu, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar, yang jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelanggaran ini sesuai dengan dakwaan alternatif pertama yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun terbukti bersalah, ada beberapa hal yang meringankan hukuman bagi Muhdlor. Selama persidangan, terungkap bahwa ia tidak pernah dihukum sebelumnya, memiliki perilaku yang baik, dan telah memberikan kontribusi signifikan selama masa kepemimpinannya di Sidoarjo. “Terdakwa telah berhasil membangun infrastruktur untuk Sidoarjo dan meningkatkan pendapatan daerah dari sebelumnya hanya Rp 800-900 miliar hingga mencapai Rp 1,2 triliun,” ungkap hakim.

Setelah putusan dibacakan, baik Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun tim penasihat hukum Muhdlor belum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Kami pikir-pikir majelis,” ujar Mustofa Abidin, penasihat hukum Muhdlor, menanggapi putusan tersebut.

Sebelumnya, Gus Muhdlor dituntut hukuman penjara selama enam tahun empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Tuntutan ini terkait dengan kasus korupsi pemotongan dana insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo yang mencapai Rp 1,4 miliar. Muhdlor dianggap melanggar Pasal 12 Huruf E jo Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Indonesia. Meskipun vonis telah dijatuhkan, langkah hukum selanjutnya masih dinantikan oleh publik. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi pejabat lainnya untuk tidak menyalahgunakan wewenang yang telah dipercayakan kepada mereka. Dukungan dari masyarakat dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam memberantas korupsi di tanah air.

TAGGED:KorupsiNews
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pendaratan Darurat Swiss International Air Lines: Kabin Diselimuti Asap, Satu Awak Meninggal Dunia
31 Desember 2024
8 Reasons Your Best Friend Makes The Best Shopping Partner
26 Agustus 2021
Puan Maharani Hadiri Kongres VI Partai Demokrat, Ucapkan Selamat kepada AHY
8 Maret 2025
KPK Panggil Djoko Tjandra: Saksi Kunci dalam Kasus Suap PAW DPR RI
12 April 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?