Universitas Atma Jaya Yogyakarta sedang menyiapkan sanksi tegas berupa drop out (DO) atau pemutusan hubungan studi bagi Belly Villsen, yang sebelumnya dikenal sebagai Billy, tersangka dalam insiden penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat. Rektor Universitas Atma Jaya, Gregorius Sri Nurhartanto, menegaskan bahwa sanksi tersebut akan diberlakukan setelah kasus ini memperoleh keputusan hukum final atau inkrah.
“Otomatis ya, kita harus menunggu inkrah. Kita harus tetap memposisikan sampai munculnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap karena dari situ menjadi dasar bagi kita untuk mengambil langkah yang semestinya,” ujar Sri saat dihubungi pada Jumat (27/12/2024).
Rektor Sri juga meminta agar Wakil Rektor 3 dan Kepala Program Studi S2 terus mengawal perkembangan kasus ini. “Ini sangat memalukan jika benar pelaku penyiraman air keras ini adalah mahasiswa kami. Kami sangat terkejut dengan hal ini. Namun, kami akan mengambil langkah-langkah yang semestinya untuk menegakkan aturan di kampus kami,” tegasnya.
Sebelumnya, Sri mengonfirmasi bahwa Belly adalah mahasiswa S2 di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya. Dalam kaitannya dengan kasus ini, pihak kampus berkomitmen untuk tetap bertindak tegas dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memiliki kode etik mahasiswa dan peraturan akademik. Jika mahasiswa terlibat dalam kasus-kasus kriminal, tentu akan ada tingkatan pemberian sanksi, bahkan jika perlu sampai dikeluarkan dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta,” jelas Sri.
Dengan langkah tegas ini, Universitas Atma Jaya Yogyakarta menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan reputasi institusi pendidikan, serta memberikan pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika tentang pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan hukum.