Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) bernama Farhan (45) telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Insiden ini terjadi di dalam angkot yang dikemudikan oleh Farhan. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan obat tidur kepada korban.
“Korban meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Kemudian korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,” ungkap Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi pada Senin (16/12).
Peristiwa memilukan ini terjadi pada 8 Desember 2024. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah, menaiki angkot yang dikemudikan oleh Farhan dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat. Menurut Tri, korban memang sering menaiki angkot yang dikemudikan oleh pelaku, sehingga mereka saling mengenal meskipun hanya sebatas tahu sama tahu.
Ketika tiba di sebuah jembatan di Desa Citapen, Batujajar, Farhan menghentikan angkotnya. Saat itu, angkot dalam keadaan sepi, sehingga Farhan leluasa mengobrol dengan korban. Pada saat itulah, Farhan memberikan minuman yang membuat korban tertidur. Ketika korban terbangun, Farhan melakukan aksi bejatnya, dan korban tidak berdaya untuk melawan.
Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut, Farhan melanjutkan perjalanan dengan angkotnya. Korban kemudian melarikan diri dengan melompat dari angkot dan meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, ibu korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Tri menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan. Pada 10 Desember 2024, Farhan berhasil diamankan di kediamannya di Batujajar.
Saat dihadirkan di Polres Cimahi, Farhan mengaku menyesali perbuatannya. “Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian,” ujar Farhan.
Farhan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.