XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Sopir Angkot Ditangkap atas Kasus Pencabulan Siswi SMP di Cimahi
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
ยฉ XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Sopir Angkot Ditangkap atas Kasus Pencabulan Siswi SMP di Cimahi
Nasional

Sopir Angkot Ditangkap atas Kasus Pencabulan Siswi SMP di Cimahi

Redaksi XVG
Last updated: 17 Desember 2024 10:30 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Seorang pengemudi angkutan kota (angkot) bernama Farhan (45) telah ditangkap oleh aparat kepolisian atas dugaan tindakan asusila terhadap seorang siswi SMP berusia 14 tahun. Insiden ini terjadi di dalam angkot yang dikemudikan oleh Farhan. Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa pelaku memberikan minuman yang telah dicampur dengan obat tidur kepada korban.

“Korban meminum sesuatu yang diberikan oleh pelaku. Kemudian korban merasa mengantuk dan tertidur di angkot tersebut sampai sore. Setelah bangun barulah pelaku mencabuli korban,” ungkap Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi pada Senin (16/12).

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 8 Desember 2024. Saat itu, korban sedang dalam perjalanan pulang sekolah, menaiki angkot yang dikemudikan oleh Farhan dari daerah Gadobangkong, Ngamprah menuju Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar, Bandung Barat. Menurut Tri, korban memang sering menaiki angkot yang dikemudikan oleh pelaku, sehingga mereka saling mengenal meskipun hanya sebatas tahu sama tahu.

Ketika tiba di sebuah jembatan di Desa Citapen, Batujajar, Farhan menghentikan angkotnya. Saat itu, angkot dalam keadaan sepi, sehingga Farhan leluasa mengobrol dengan korban. Pada saat itulah, Farhan memberikan minuman yang membuat korban tertidur. Ketika korban terbangun, Farhan melakukan aksi bejatnya, dan korban tidak berdaya untuk melawan.

Setelah melakukan perbuatan tercela tersebut, Farhan melanjutkan perjalanan dengan angkotnya. Korban kemudian melarikan diri dengan melompat dari angkot dan meminta pertolongan kepada warga setempat. Setelah menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, ibu korban melaporkan peristiwa ini kepada pihak kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, Tri menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan. Pada 10 Desember 2024, Farhan berhasil diamankan di kediamannya di Batujajar.

Saat dihadirkan di Polres Cimahi, Farhan mengaku menyesali perbuatannya. “Saya khilaf, tapi melakukannya secara sadar. Enggak diancam, jadi awalnya curhat terus mau sama mau sampai kejadian,” ujar Farhan.

Farhan dijerat dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari tindakan kejahatan seksual. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban dan keluarganya. Diharapkan, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.

TAGGED:News
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pangeran Harry dan Meghan Markle Kritik Keputusan Meta: Dampak pada Kebebasan Berbicara
15 Januari 2025
Ock Joo Hyun Menyokong Penuh NewJeans di Tengah Arus Tantangan Musik
21 Desember 2024
Modus Korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Terbongkar: Foto Penari di Panggung Jadi Alat Manipulasi
3 Januari 2025
Kritik Mahfud MD Terhadap Sikap Hakim dalam Sidang Korupsi Harvey Moeis
3 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

ยฉ XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?