Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pembuatan dan distribusi uang palsu yang beroperasi di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan. Sebanyak 17 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka berasal dari beragam latar belakang, termasuk pegawai Bank BUMN, pengusaha, dosen PNS, honorer, juru masak, ibu rumah tangga, guru PNS, dan PNS di Sulawesi Barat.
Salah satu tersangka utama adalah Andi Ibrahim, yang menjabat sebagai Kepala Perpustakaan UIN Makassar. Ia diduga memainkan peran kunci dalam operasi sindikat ini dengan menyediakan tempat aman untuk memproduksi uang palsu, surat berharga negara (SBN), hingga deposit Bl. Akibat keterlibatannya, Rektor UIN Makassar memutuskan untuk memecat Andi Ibrahim dari jabatannya sebagai Kepala Perpustakaan dan juga sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pabrik uang palsu tersebut ditemukan berada di lantai satu lobi perpustakaan UIN Makassar. Mesin cetak yang telah dimodifikasi untuk mencetak uang palsu ditempatkan di lorong depan pintu toilet pria dan wanita, tersembunyi di balik dinding triplek. Ruangan ini berukuran sekitar 2 x 4 meter persegi dan telah dilengkapi dengan peredam suara. Alat pencetak uang palsu ini dibeli dengan harga Rp600 juta, memiliki berat 3 ton, dan diimpor dari China melalui Surabaya. Menurut polisi, pabrik ini telah beroperasi sejak September 2024.
Uang palsu yang dicetak tidak dapat digunakan di mesin ATM, sehingga para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkannya. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan menyelipkan uang palsu di antara uang asli saat bertransaksi. Hingga pekan kedua November 2024, uang palsu yang berhasil dicetak dan diedarkan mencapai nilai antara Rp150 juta hingga Rp250 juta dengan pecahan Rp100.000. Sebelum penangkapan, terdapat Rp200 juta uang palsu yang belum sempat diedarkan.
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 98 jenis barang bukti. Di antaranya terdapat 234 lembar pecahan Rp100.000 yang belum dipotong, mata uang asing berupa satu lembar 5.000 won (Korea Selatan), 111 lembar 500 dong (Vietnam), serta salinan sertifikat deposito Bank Indonesia (BI) senilai Rp45 triliun dan satu lembar surat berharga negara senilai Rp700 triliun.
Pengungkapan sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terorganisir di lingkungan pendidikan. Dengan penangkapan 17 tersangka, diharapkan penyelidikan lebih lanjut dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan mereka.