XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Revisi UU DKJ: Transformasi Status Jakarta dan Implikasi Jabatan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Revisi UU DKJ: Transformasi Status Jakarta dan Implikasi Jabatan
Nasional

Revisi UU DKJ: Transformasi Status Jakarta dan Implikasi Jabatan

Redaksi XVG
Last updated: 7 Desember 2024 9:20 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Provinsi Khusus Daerah Jakarta (UU DKJ). Revisi ini, yang kini dikenal sebagai UU Nomor 151 Tahun 2024, resmi ditandatangani pada 30 November.

Dalam revisi ini, terdapat empat pasal baru yang ditambahkan, yaitu Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Penambahan ini tercantum dalam Pasal I UU Perubahan UU DKJ. Perubahan ini berkaitan dengan jabatan yang melekat pada Provinsi DKI Jakarta, yang akan mengalami transformasi menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Transformasi ini mencakup perubahan jabatan gubernur, wakil gubernur, anggota DPRD, DPR, serta DPD.

Salah satu poin penting dari revisi ini adalah penetapan status baru bagi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Berdasarkan Pasal 70A, saat undang-undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tahun 2024 akan dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Hal ini menandai perubahan signifikan dalam struktur pemerintahan daerah tersebut.

Meskipun secara hukum Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, Pasal II dari revisi ini menjelaskan bahwa pemindahan resmi ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur masih menunggu keputusan presiden.

“Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” demikian bunyi Pasal II.

Revisi UU DKJ ini membawa implikasi besar bagi status dan fungsi Jakarta sebagai pusat pemerintahan. Transformasi ini tidak hanya mempengaruhi struktur pemerintahan daerah tetapi juga menandai langkah penting dalam proses pemindahan ibu kota negara. Keputusan ini tentunya akan diikuti dengan berbagai persiapan dan penyesuaian, baik dari segi administratif maupun infrastruktur.

Dengan perubahan ini, Jakarta diharapkan dapat bertransformasi menjadi kota yang lebih fokus pada pengembangan ekonomi dan budaya, sementara IKN di Kalimantan Timur akan mengambil alih peran sebagai pusat pemerintahan. Tantangan ke depan adalah memastikan bahwa transisi ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh rakyat Indonesia.

TAGGED:IndonesiaPrabowoUndang-undang
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Transformasi STMM MMTC Yogyakarta Menjadi Politeknik Digital: Langkah Menuju Era Baru Pendidikan
2 Juli 2025
Nyanyian Tom Lembong di Sidang Impor Gula: Sebut Nama Jokowi hingga Luhut
4 Juli 2025
Penyelidikan Kecelakaan Beruntun di Tol Ciawi: Polisi Lakukan Olah TKP
5 Februari 2025
Kementerian Hukum Filipina Menuduh Sara Duterte Dalang Rencana Pembunuhan Presiden Marcos Jr
26 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?