XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Revisi Undang-Undang untuk Menghentikan Gaji Presiden yang Dimakzulkan di Korea Selatan
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Lifestyle > Revisi Undang-Undang untuk Menghentikan Gaji Presiden yang Dimakzulkan di Korea Selatan
Lifestyle

Revisi Undang-Undang untuk Menghentikan Gaji Presiden yang Dimakzulkan di Korea Selatan

Redaksi XVG
Last updated: 16 Desember 2024 1:30 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Langkah monumental sedang diambil di Korea Selatan dengan diajukannya revisi undang-undang yang bertujuan untuk menghentikan pembayaran gaji dan tunjangan bagi presiden yang dinyatakan tidak aktif setelah dimakzulkan oleh parlemen. Inisiatif ini mencakup Presiden Korea Selatan saat ini, Yoon Seok-yeol. Menurut Park Yong-gap, anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea, revisi terhadap National Civil Service Act ini dirancang untuk menghentikan kompensasi bagi pejabat negara yang sedang dalam proses pemakzulan. Selain itu, langkah ini juga bertujuan membatasi akses mereka terhadap rahasia negara atau informasi terkait tugas mereka.

Meskipun Presiden Yoon telah dimakzulkan oleh parlemen, ia tetap mempertahankan statusnya sebagai presiden hingga Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan final. Selama periode ini, ia masih menerima gaji sebesar 21,24 juta won per bulan dan memiliki akses ke berbagai fasilitas negara, termasuk kendaraan resmi, pesawat pribadi, dan tempat tinggal di istana kepresidenan. Kondisi ini menimbulkan perdebatan di kalangan publik dan politisi mengenai kelayakan pemberian hak istimewa tersebut kepada seorang presiden yang telah dimakzulkan.

Park Yong-gap menegaskan bahwa mempertahankan gaji dan berbagai hak istimewa untuk presiden yang sedang dimakzulkan tidak sejalan dengan harapan publik. “Tidak pantas memberikan gaji bulanan sebesar 21,24 juta won kepada seorang presiden yang telah melanggar tatanan konstitusi dan menyebabkan kekacauan di negara ini,” tegasnya. Pernyataan ini mencerminkan sentimen banyak warga Korea Selatan yang merasa bahwa pemimpin yang telah dimakzulkan seharusnya tidak lagi menikmati fasilitas negara.

Selain revisi National Civil Service Act, Park juga mengajukan amandemen terhadap Passport Act. Amandemen ini bertujuan melarang pemberian paspor diplomatik kepada mantan presiden yang telah dimakzulkan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa mantan pemimpin yang telah kehilangan kepercayaan publik tidak lagi memiliki akses ke fasilitas diplomatik yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.

Jika revisi ini disetujui, langkah tersebut akan menjadi preseden penting dalam memastikan akuntabilitas pemimpin negara yang menghadapi pemakzulan. Ini akan menandai perubahan signifikan dalam cara Korea Selatan menangani pemimpin yang telah kehilangan kepercayaan publik. Dengan menghilangkan hak istimewa dan fasilitas negara dari presiden yang dimakzulkan, diharapkan akan ada peningkatan dalam transparansi dan akuntabilitas di tingkat tertinggi pemerintahan.

Revisi undang-undang ini mencerminkan upaya serius untuk memperkuat akuntabilitas di kalangan pemimpin negara. Dengan menghilangkan gaji dan hak istimewa bagi presiden yang dimakzulkan, Korea Selatan berusaha memastikan bahwa pemimpin yang telah melanggar kepercayaan publik tidak lagi mendapatkan keuntungan dari posisi mereka. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam menangani isu serupa, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan.

TAGGED:korea selatan
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Relokasi 1.054 Kepala Keluarga di Jakarta: Upaya Pemprov DKI Meningkatkan Kualitas Hidup Warga
30 November 2024
Kebakaran Glodok Plaza: Situasi Terkini dan Upaya Pemadaman
16 Januari 2025
Fenomena #KaburAjaDulu: Tanggapan Zulkifli Hasan dan Implikasinya bagi Pemerintah
24 Februari 2025
Dua Bocah Lempar Batu ke KRL Baru di Bogor: Aksi Iseng yang Berbahaya
16 Juli 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?