RA, seorang pria dari Lampung Selatan, kini mendekam di balik jeruji besi setelah terungkap melakukan tindakan biadab terhadap putri kandungnya sendiri. Kasus ini mencuat ke permukaan setelah RA mengakui perbuatannya yang menyebabkan kehamilan pada anaknya yang baru berusia 14 tahun. Kepada aparat, RA mengungkapkan motif di balik tindakan kejinya tersebut.
Dalam interogasi yang dilakukan oleh pihak berwenang, RA mengungkapkan alasan di balik perbuatannya yang tidak berperikemanusiaan.
“Saat diperiksa, dia menyampaikan bahwa dia ingin merasakan keperawanan, karena saat menikah, istrinya sudah tidak perawan,” ujar Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Dhedi Ardi Putra. Pengakuan ini menambah kengerian dari kasus yang sudah sangat memprihatinkan ini.
RA mengakui bahwa tindakan pemerkosaan terhadap putri kandungnya telah dilakukan sebanyak tiga kali sejak Mei 2024. Tindakan tersebut dilakukan dengan ancaman, membuat korban tidak berdaya dan terpaksa menuruti kehendak pelaku. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia, khususnya yang melibatkan anggota keluarga sebagai pelaku.
Kasus ini tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang mendalam bagi korban. Anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua, justru menjadi korban dari tindakan keji ayahnya sendiri. Dari sisi hukum, RA kini harus menghadapi konsekuensi dari perbuatannya. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual. Peran serta masyarakat dalam melaporkan dan mencegah terjadinya kekerasan sangat dibutuhkan. Selain itu, edukasi mengenai hak-hak anak dan pentingnya menjaga keselamatan mereka harus terus digalakkan.
Penangkapan RA atas kasus pemerkosaan terhadap putri kandungnya di Lampung Selatan menyoroti masalah serius yang masih dihadapi masyarakat kita. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang berkelanjutan, kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang. Perlindungan anak harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus bangsa.