Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang memicu perdebatan hangat. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah bersedia memberikan pengampunan kepada koruptor asalkan mereka bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (18/12) waktu setempat, sebagai bagian dari kunjungan luar negeri Prabowo di Mesir yang berlangsung dari 17 hingga 19 Desember 2024.
Menanggapi pernyataan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo lebih baik memfokuskan upayanya pada percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa daripada berwacana tentang pengampunan koruptor, Prabowo sebaiknya mendorong RUU Perampasan Aset yang telah tercantum dalam dokumen Asta Cita. Dokumen ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.
RUU Perampasan Aset sebenarnya telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2025-2029 di DPR. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum dibahas secara serius. Bahkan, dalam pemerintahan saat ini, RUU tersebut tidak termasuk dalam program legislasi prioritas 2025. RUU ini mengusulkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah.
Agus Sunaryanto menyarankan agar Prabowo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama di DPR. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan aset negara yang telah dirampas dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah.
Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pesan kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curian mereka. “Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo. Ia juga menekankan pentingnya ketaatan hukum bagi semua aparatur negara. “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” tegasnya.
Pernyataan Prabowo tentang pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat. Sementara ICW dan berbagai pihak lainnya mendorong langkah konkret melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Prabowo tampaknya menawarkan pendekatan yang lebih lunak. Bagaimanapun, isu ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan reformasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.