XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Prabowo Subianto: Pengampunan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Aset?
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Prabowo Subianto: Pengampunan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Aset?
Nasional

Prabowo Subianto: Pengampunan Koruptor dengan Syarat Pengembalian Aset?

Redaksi XVG
Last updated: 21 Desember 2024 10:10 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini melontarkan pernyataan yang memicu perdebatan hangat. Dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah bersedia memberikan pengampunan kepada koruptor asalkan mereka bersedia mengembalikan hasil korupsinya kepada negara. Pernyataan ini disampaikan pada Rabu (18/12) waktu setempat, sebagai bagian dari kunjungan luar negeri Prabowo di Mesir yang berlangsung dari 17 hingga 19 Desember 2024.

Menanggapi pernyataan tersebut, Indonesia Corruption Watch (ICW) menyarankan agar Presiden Prabowo lebih baik memfokuskan upayanya pada percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Koordinator ICW, Agus Sunaryanto, menegaskan bahwa daripada berwacana tentang pengampunan koruptor, Prabowo sebaiknya mendorong RUU Perampasan Aset yang telah tercantum dalam dokumen Asta Cita. Dokumen ini mencerminkan komitmen untuk memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

RUU Perampasan Aset sebenarnya telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah tahun 2025-2029 di DPR. Namun, hingga saat ini, RUU tersebut belum dibahas secara serius. Bahkan, dalam pemerintahan saat ini, RUU tersebut tidak termasuk dalam program legislasi prioritas 2025. RUU ini mengusulkan mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture, yaitu perampasan aset tanpa harus menunggu pelaku dinyatakan bersalah.

Agus Sunaryanto menyarankan agar Prabowo segera mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama di DPR. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan aset negara yang telah dirampas dapat dipulihkan dan dimanfaatkan untuk mendukung percepatan sejumlah program prioritas pemerintah.

Dalam pidatonya, Prabowo menyampaikan pesan kepada para koruptor untuk mengembalikan hasil curian mereka. “Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo. Ia juga menekankan pentingnya ketaatan hukum bagi semua aparatur negara. “Hai kalian-kalian yang sudah terima fasilitas dari bangsa negara. Bayarlah kewajibanmu! Asal kau bayar kewajibanmu, taat kepada hukum, sudah kita menghadap masa depan,” tegasnya.

Pernyataan Prabowo tentang pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat dan pengamat. Sementara ICW dan berbagai pihak lainnya mendorong langkah konkret melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Prabowo tampaknya menawarkan pendekatan yang lebih lunak. Bagaimanapun, isu ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan reformasi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

TAGGED:NewsPrabowo SubiantoRUU Perampasan Aset
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kontroversi Prasasti Bupati Lebak: Permintaan Penggantian Nama oleh Hasbi Jayabaya
18 Maret 2025
Pertemuan Megawati dan Prabowo: Diplomasi Nasi Goreng Tanpa Koalisi
12 Januari 2025
Mark Zuckerberg dan Kebijakan Baru Meta: Kebebasan Berbicara dan Jam Tangan Mewah
10 Januari 2025
RM BTS Mendapatkan Pengakuan dengan Dua Lagu Terbaik Tahun 2024
16 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?