Petisi yang menentang rencana peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% telah memperoleh dukungan signifikan dari masyarakat. Sejak diluncurkan pada 19 November 2024 di platform Change.org, petisi ini telah mengumpulkan 181 ribu tanda tangan. Petisi berjudul “Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!” ini menargetkan untuk mencapai 200 ribu tanda tangan.
Penggagas petisi berpendapat bahwa kebijakan peningkatan PPN ini akan semakin membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi daya beli yang lemah. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), angka pengangguran terbuka per Agustus 2024 mencapai 4,91 juta orang. Dari total 144,64 juta orang yang bekerja, lebih dari separuhnya—57,94% atau sekitar 83,83 juta orang—berada di sektor informal dengan pendapatan yang tidak stabil.
Kenaikan PPN dinilai dapat memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. Dengan daya beli yang sudah lemah, tambahan beban pajak ini dikhawatirkan akan semakin menekan kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sektor informal, yang menjadi tumpuan bagi sebagian besar tenaga kerja, juga berpotensi terdampak negatif akibat kebijakan ini.
Petisi ini menjadi salah satu bentuk aspirasi masyarakat untuk mendorong pemerintah agar mempertimbangkan kembali kebijakan yang dinilai berpotensi memperburuk kondisi ekonomi rakyat. Dukungan yang terus bertambah menunjukkan bahwa banyak pihak yang merasa khawatir dengan dampak dari kenaikan PPN ini.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah terkait petisi ini. Namun, dengan semakin banyaknya dukungan yang diterima, diharapkan pemerintah dapat mendengarkan suara masyarakat dan melakukan evaluasi terhadap rencana kebijakan tersebut.
Petisi penolakan kenaikan PPN menjadi 12% telah mendapatkan dukungan luas dari masyarakat, mencerminkan kekhawatiran akan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Dengan kondisi daya beli yang lemah dan tingginya angka pengangguran, kebijakan ini dinilai dapat memperburuk situasi ekonomi. Masyarakat berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi kesejahteraan rakyat.