Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, mengumumkan bahwa predikat Indonesia terkait hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengalami perubahan signifikan. Sebelumnya, Indonesia mendapat predikat ‘Negatif’, namun kini telah beralih menjadi ‘Netral’. Perubahan ini terjadi setelah Indonesia memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso dan anggota Bali Nine ke negara asal mereka.
Dalam pernyataan yang diterima pada Rabu (18/12), Pigai menjelaskan bahwa laporan pertemuan PBB pada poin 13 menyebutkan beberapa kemajuan yang dicapai Indonesia, salah satunya adalah pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asal. “Jika sebelumnya Indonesia dirujuk ‘NEGATIF’, kini menjadi negara yang dirujuk ‘NETRAL’,” ungkap Pigai.
Pigai menambahkan bahwa perubahan predikat ini merupakan prestasi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Beberapa tahun lalu, Indonesia pernah berada pada posisi terendah dalam penilaian HAM global. “Pada tahun 2015, Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial,” ujarnya.
Meski demikian, Pigai mengingatkan bahwa apresiasi ini tidak boleh membuat Indonesia berpuas diri. “Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap,” tegasnya.
Salah satu langkah konkret yang diambil Indonesia adalah pemulangan Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina. Mary Jane resmi diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Filipina pada Selasa (17/12).
Penyerahan ini dilakukan setelah penandatanganan berita acara oleh Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas, I Nyoman Gede Surya Mataram, dan Undersecretary for Migration Affairs Department of Foreign Affairs of the Philippines, Eduardo Jose De Vega. Mary Jane turut menyaksikan langsung penandatanganan tersebut.
Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines. Setibanya di Filipina, Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu lembaga pemasyarakatan di negara asalnya. Pemulangan ini dilakukan melalui skema transfer of prisoner yang telah disepakati oleh kedua negara.
Perubahan predikat HAM Indonesia dari ‘Negatif’ menjadi ‘Netral’ merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, tantangan dalam memperbaiki sistem peradilan dan hak asasi manusia di Indonesia masih banyak. Pemerintah diharapkan terus berkomitmen untuk meningkatkan standar HAM dan menyelesaikan pekerjaan rumah yang ada. Pemulangan Mary Jane Veloso menjadi salah satu contoh nyata dari upaya tersebut, menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memperbaiki citra dan praktik HAM di mata dunia.