Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto, merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan akan memaafkan koruptor asalkan mereka mengembalikan uang rakyat yang telah dikorupsi. Menurut Yandri, pernyataan tersebut memiliki tujuan yang jelas untuk kepentingan rakyat.
“Sebagai pembantu presiden, kita harus Samina Wa Athona. Tentu ada alasan penting di balik pernyataan Pak Prabowo. Yang terpenting adalah agar harta-harta tersebut bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara,” ujar Yandri usai menghadiri acara Bimbingan Teknis (Bimtek) anggota DPRD PAN seluruh Indonesia di Ballroom Hotel Shangri-La, Surabaya, pada Kamis (19/12).
Yandri menegaskan bahwa pengampunan terhadap koruptor bukanlah hal yang utama. Yang lebih penting adalah bagaimana aset atau kekayaan yang telah diselewengkan dapat dikembalikan kepada negara. “Intinya adalah kemaslahatan, bukan pada pengampunannya, tetapi bagaimana harta-harta yang diselewengkan bisa kembali ke negara,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai komentar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno yang menyebut bahwa pernyataan Prabowo telah dibahas bersama para menteri, Yandri mengaku tidak mengetahui hal tersebut. “Mungkin rapat terbatas, saya nggak ikut,” ucapnya.
Sebelumnya, dalam pidatonya di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12) waktu setempat, Presiden Prabowo Subianto menyinggung isu korupsi. Ia menyatakan bahwa koruptor bisa dimaafkan jika mereka bersedia mengembalikan aset negara yang telah dicuri.
“Hei, para koruptor atau yang pernah merasa mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan. Tetapi, kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya,” ujar Prabowo.
Namun, Prabowo juga menegaskan bahwa jika para koruptor tetap membandel dan tidak mau bertobat, maka hukum akan ditegakkan dengan adil. “Tetapi kalau kau bandel terus, apa boleh buat, kita akan menegakkan hukum,” tambahnya.
Pernyataan Prabowo mengenai pengampunan koruptor dengan syarat pengembalian aset negara menimbulkan berbagai reaksi. Meskipun bertujuan untuk kepentingan rakyat, pernyataan ini tetap menimbulkan perdebatan mengenai efektivitas dan implikasi dari kebijakan tersebut. Dengan adanya ancaman penegakan hukum, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mendorong pengembalian aset negara yang telah diselewengkan.