XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Pernyataan Dolfie Othniel Frederic Palit Mengenai Kenaikan PPN dan Peran PDIP dalam UU HPP
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Pernyataan Dolfie Othniel Frederic Palit Mengenai Kenaikan PPN dan Peran PDIP dalam UU HPP
Nasional

Pernyataan Dolfie Othniel Frederic Palit Mengenai Kenaikan PPN dan Peran PDIP dalam UU HPP

Redaksi XVG
Last updated: 26 Desember 2024 2:31 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Dolfie Othniel Frederic Palit, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, merespons pernyataan Rahayu Saraswati, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, yang menyoroti peran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Undang-undang ini menjadi landasan bagi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12%.

Menurut Dolfie, inisiatif awal UU HPP berasal dari pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Pada saat itu, delapan fraksi di DPR RI, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS), menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) HPP untuk disahkan menjadi undang-undang. RUU tersebut resmi disahkan pada 7 Oktober 2021.

Dolfie menjelaskan bahwa pemerintah memiliki wewenang untuk mengusulkan perubahan tarif PPN, baik kenaikan maupun penurunan. Rentang perubahan tarif tersebut berkisar antara 5% hingga 12%. “Sesuai dengan UU HPP, Pasal 7 ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN dengan persetujuan DPR,” jelas Dolfie.

Lebih lanjut, Dolfie menekankan bahwa keputusan untuk menaikkan atau menurunkan tarif PPN harus mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional. Pemerintah diberi keleluasaan untuk menyesuaikan tarif PPN sesuai dengan situasi ekonomi yang ada.

Dolfie juga memberikan saran kepada pemerintahan Prabowo Subianto jika memutuskan untuk tetap menaikkan PPN menjadi 12%. “Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah kinerja ekonomi nasional yang semakin membaik, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, penciptaan lapangan kerja, peningkatan penghasilan masyarakat, serta pelayanan publik yang semakin baik,” tambah Dolfie.

Dengan demikian, Dolfie menegaskan bahwa setiap keputusan terkait tarif PPN harus didasarkan pada analisis yang matang dan mempertimbangkan dampaknya terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

TAGGED:Dolfie Othniel FredericKenaikan PPNUU HPP
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Prabowo Subianto Menanggapi Usulan Sertifikasi Juru Dakwah: Peran Ulama dan Ormas Keagamaan
6 Desember 2024
Insiden Peluru Nyasar di Cengkareng: Anak 5 Tahun Terluka
14 Februari 2025
Kontroversi YouTuber Amerika: Tuduhan Terhadap IU dan Laporan ke CIA
19 Desember 2024
Kondisi Jalan Rusak di Pandeglang: Guru Terjatuh, Pemerintah Diharapkan Bertindak
18 Maret 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?