Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2024, Nawawi Pomolango, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat terkait capaian kinerja lembaga yang dipimpinnya. Permohonan maaf ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (17/12).
Dalam kesempatan tersebut, Nawawi Pomolango mengakui bahwa kinerja KPK selama periode kepemimpinannya mungkin belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Dalam kesempatan ini, kami Pimpinan jilid V periode 2019-2024, memohon maaf jika dalam pencapaian pelaksanaan tugas-tugas pemberantasan korupsi ini, belum sesuai dengan ekspektasi dan harapan masyarakat,” ungkap Nawawi.
Nawawi menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah pekerjaan yang panjang dan berkelanjutan. Proses ini tidak hanya memerlukan waktu, tetapi juga menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang unik.
“Langkah pemberantasan korupsi merupakan pekerjaan panjang yang terus berkelanjutan. Sehingga, memiliki tantangan dan hambatan tersendiri,” tambahnya.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, Nawawi menegaskan komitmen KPK untuk terus berjuang dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ia menyatakan bahwa lembaga yang dipimpinnya akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan memenuhi harapan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus berjuang dan meningkatkan kinerja dalam upaya pemberantasan korupsi,” tegas Nawawi.
Dengan permintaan maaf yang disampaikan, Nawawi berharap masyarakat dapat memahami tantangan yang dihadapi KPK dan tetap memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi. Ia juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Permintaan maaf Ketua KPK Nawawi Pomolango mencerminkan kesadaran akan pentingnya memenuhi ekspektasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. Dengan komitmen yang kuat dan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan KPK dapat terus meningkatkan kinerjanya dan mencapai hasil yang lebih baik di masa mendatang. Semoga langkah ini menjadi awal dari perubahan positif dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.