Penduduk Desa Senayan, Kecamatan Seteluk, Kabupaten Sumbawa Barat, dengan tegas menolak dan menghalangi eksekusi lahan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar Kelas I B pada Rabu, 18 Desember 2024. Aksi ini merupakan bentuk perlawanan warga terhadap keputusan yang dianggap tidak adil dan mendadak.
Empat warga setempat, termasuk Amaq Ipul yang jatuh lemas saat berusaha menghalangi aparat, menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual lahan mereka. Salah satu pemilik lahan, Akbar, mengungkapkan keterkejutannya atas keputusan pengadilan yang tiba-tiba, terutama karena tidak ada mediasi yang jelas sebelumnya.
Akbar menyatakan bahwa harga lahan yang ditawarkan jauh di bawah rata-rata Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yaitu kurang dari Rp6 juta per are, sementara NJOP di wilayah tersebut mencapai puluhan juta per are. Ia juga menuduh adanya manipulasi dan intimidasi dalam proses pembebasan lahan, yang tidak sesuai dengan janji awal pemerintah bahwa harga pembebasan akan lebih tinggi jika jalan dibangun.
Akbar bersama tiga warga lainnya—Syarifuddin, Abdul Gani, dan Rizal—berkomitmen untuk mempertahankan hak mereka. Mereka menegaskan bahwa tidak pernah menjual atau menyetujui pelepasan lahan kepada pemerintah. Keempat warga ini bersatu dalam upaya mempertahankan tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah atau pengadilan terkait penolakan warga ini. Namun, aksi protes ini menunjukkan bahwa warga Desa Senayan bersatu dalam mempertahankan hak atas tanah mereka. Mereka berharap agar pemerintah dan pengadilan dapat mempertimbangkan kembali keputusan yang telah diambil.
Penolakan warga Desa Senayan terhadap eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Sumbawa Besar menyoroti pentingnya mediasi dan komunikasi yang jelas dalam proses pembebasan lahan. Dengan harga yang tidak sesuai dan tuduhan manipulasi, warga merasa terancam dan berjuang untuk mempertahankan hak mereka. Diharapkan pihak terkait dapat segera memberikan solusi yang adil dan menguntungkan semua pihak.