Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), aparat kepolisian berhasil menggagalkan peredaran sekitar 8,5 kilogram sabu di Kota Bandung. Barang terlarang ini rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah di Jawa Barat dan Kota Bandung. Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Mapolrestabes Bandung pada Senin (23/12).
Kasus ini terungkap setelah penangkapan seorang pria berinisial SP (32 tahun) pada 13 Desember 2024. SP ditangkap saat mengendarai mobil di kawasan Cipadung, Cibiru, Kota Bandung. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 478 gram sabu. Penyelidikan lebih lanjut membawa polisi ke wilayah Bekasi, di mana mereka menangkap seorang anggota jaringan SP lainnya, yaitu IS (44).
Dari penangkapan IS, polisi awalnya menemukan 2 kilogram sabu. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa IS masih menyimpan 6 kilogram sabu di rumah kontrakannya di daerah Rawalunggu, Kota Bekasi. Dengan demikian, total sabu yang berhasil diamankan mencapai 8,5 kilogram.
Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, sabu tersebut dikemas dalam plastik berwarna merah, yang diduga merupakan barang impor. “Kalau dari bungkusnya, ini asli dari impor. Dari sini kita akan lakukan pengembangan terkait pengedar dari luar negeri,” ujar Budi.
Para tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup. “Ancaman pidananya, seumur hidup,” tegas Budi.
Penggagalan peredaran sabu ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Barat, khususnya menjelang momen penting seperti Natal dan Tahun Baru. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mengurangi peredaran narkoba di masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak dari luar negeri.