XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Penerapan Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Penerapan Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025
Nasional

Penerapan Skema Pajak Baru Kendaraan Bermotor Mulai 5 Januari 2025

Redaksi XVG
Last updated: 12 Desember 2024 1:31 pm
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Dalam upaya memperkuat pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik, pemerintah Indonesia akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup dua jenis pungutan tambahan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota di atas pokok PKB. Opsen ini dihitung berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penerapan opsen ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.

Selain opsen PKB, pemerintah juga akan menerapkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen ini juga dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota dan dikenakan di atas pokok BBNKB. Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB bertujuan untuk menambah pendapatan daerah dan mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.

Penerapan opsen pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut opsen sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya opsen ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, penerapan opsen pajak ini berarti akan ada peningkatan biaya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun, pemerintah berharap bahwa dengan adanya tambahan pendapatan dari opsen ini, kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di daerah dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.

Penerapan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 5 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Meskipun akan ada peningkatan biaya bagi pemilik kendaraan, manfaat jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

TAGGED:PajakSepedah Motor
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Dudung Abdurachman: TNI Tak Gentar Hadapi Ormas
9 Mei 2025
Pemberlakuan Contraflow di Tol Jagorawi: Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025
8 April 2025
Keberhasilan Grup Seni Reak Djimat-Juarta Putra Menembus Panggung Internasional
20 Desember 2024
Perang Iran-Israel Komisi I DPR Dorong Pembentukan Satgas Evakuasi WNI
23 Juni 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?