Dalam upaya memperkuat pendapatan daerah dan meningkatkan kualitas layanan publik, pemerintah Indonesia akan memberlakukan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Kebijakan ini mencakup dua jenis pungutan tambahan, yaitu opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Opsen pajak kendaraan bermotor adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten atau kota di atas pokok PKB. Opsen ini dihitung berdasarkan persentase tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Tujuan dari penerapan opsen ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Selain opsen PKB, pemerintah juga akan menerapkan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Opsen ini juga dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota dan dikenakan di atas pokok BBNKB. Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB bertujuan untuk menambah pendapatan daerah dan mendukung pengelolaan keuangan yang lebih baik antara pemerintah pusat dan daerah.
Penerapan opsen pajak ini didasarkan pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk memungut opsen sebagai bagian dari upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. Dengan adanya opsen ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Bagi pemilik kendaraan bermotor, penerapan opsen pajak ini berarti akan ada peningkatan biaya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Namun, pemerintah berharap bahwa dengan adanya tambahan pendapatan dari opsen ini, kualitas infrastruktur dan pelayanan publik di daerah dapat ditingkatkan, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
Penerapan skema pajak baru untuk kendaraan bermotor yang akan dimulai pada 5 Januari 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Dengan adanya opsen PKB dan BBNKB, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih mandiri dan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Meskipun akan ada peningkatan biaya bagi pemilik kendaraan, manfaat jangka panjang dari kebijakan ini diharapkan dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.