Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil meringkus seorang warga negara Rusia, Evgenii Karamyshev, yang diduga terlibat dalam sindikat pengedaran narkoba di Bali. Penangkapan dilakukan di depan sebuah minimarket di Jalan Raya Uluwatu Jimbaran, Desa/Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (16/12). Jaringan narkoba ini diketahui mengadopsi metode pengedaran yang serupa dengan jaringan lokal, yaitu menggunakan sistem tempel dan tanam di area publik.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes I Made Sinar Subawa, Kabid Brantas BNN Bali, dalam konferensi pers pada Senin (23/12), Evgenii Karamyshev mengaku bahwa dirinya hanya bertugas menempel barang di lokasi yang telah ditentukan. “Berdasarkan keterangan dari pelaku, dia biasanya menerima perintah dari bosnya kemudian menerima perintah lagi untuk dipecah dalam pecahan berapa dan akan didistribusikan ke mana,” jelasnya. Lokasi penempelan atau penanaman barang-barang tersebut diberikan dalam bentuk titik koordinat yang detail.
Jaringan narkoba ini memanfaatkan aplikasi Telegram sebagai sarana komunikasi dan pemesanan. Evgenii Karamyshev mengungkapkan bahwa konsumen utamanya adalah warga negara asing (WNA) yang berada di Bali. “Berdasarkan hasil pengakuannya memang (konsumennya) lebih kepada WNA. Dia saat ini sendirian di Bali,” tambah Kombes I Made Sinar Subawa.
Kasus ini terungkap berkat kerja intelijen BNN Bali. Evgenii Karamyshev tertangkap tangan saat menerima paket ekspedisi yang diduga berisi narkoba dari Thailand. Paket tersebut berisi 21 buah padatan berwarna cokelat yang mengandung narkotika jenis Hasis dengan berat total 223,15 gram. Penggeledahan di indekosnya di Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, mengungkap lebih banyak barang bukti, termasuk 24 plastik klip berisi hasis seberat 62,98 gram, 10 plastik klip berisi ganja, dan 5 klip plastik berisi jamur kering yang mengandung psilosin.
Selain itu, petugas juga menemukan 36 plastik klip berisi narkotika jenis mefedron, 1 plastik berisi sabu, 1 plastik klip berisi kokain, 2 plastik klip narkotika jenis MDMA, dan 3 buah timbangan. Atas perbuatannya, Evgenii Karamyshev dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2), atau Pasal 111 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan Evgenii Karamyshev menyoroti upaya BNN dalam memberantas jaringan narkoba internasional yang beroperasi di Indonesia. Kasus ini juga menunjukkan bagaimana teknologi, seperti aplikasi Telegram, digunakan oleh jaringan narkoba untuk memfasilitasi operasi mereka. Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di Bali, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya kerjasama internasional dalam memerangi kejahatan narkotika.