Pada malam Jumat (27/12/2024), seorang ibu rumah tangga berinisial NA (44) dari Desa Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, ditangkap oleh aparat kepolisian di Suzuya Mall Lhokseumawe. Penangkapan ini terjadi setelah NA diduga menggunakan uang palsu pecahan Rp 100.000 untuk berbelanja di beberapa gerai dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Kapolsek Banda Sakti Lhokseumawe, Iptu Zul Akbar, dalam pernyataannya pada Minggu (29/12/2024), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika seorang kasir mencurigai keaslian uang yang diberikan oleh pelaku. “Kasir memeriksa uang itu di bawah sinar ultraviolet dan tidak menemukan benang logo Bank Indonesia,” ungkap Zul Akbar. Setelah mencurigai uang tersebut, kasir segera melaporkan kejadian ini kepada pengelola mal, yang kemudian menghubungi pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan 15 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari tangan pelaku. “Pelaku mengakui sudah menggunakan uang itu di sejumlah gerai, sehingga total uang palsu yang disita menjadi 19 lembar,” tambah Zul Akbar. Dalam upaya menghilangkan barang bukti, pelaku sempat membuang beberapa lembar uang palsu ke toilet.
Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh penyidik tindak pidana tertentu di Polres Lhokseumawe. “Proses hukum terhadap pelaku sedang berlangsung,” tutup Zul Akbar. Penangkapan ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dalam transaksi keuangan dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindakan mencurigakan kepada pihak berwenang.