Di Palembang, Sumatra Selatan, seorang pengajar les piano bernama Agus telah diciduk oleh aparat kepolisian. Penangkapan ini terjadi setelah Agus diduga melakukan tindakan asusila terhadap muridnya, seorang gadis kecil berusia 9 tahun yang diinisialkan sebagai NA. Modus yang digunakan Agus adalah berpura-pura mengajarkan teknik bermain piano agar lebih fleksibel.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryo Sugiharto, mengungkapkan bahwa Agus menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya.
“Modusnya adalah dengan membujuk dan merayu, kemudian mengajarkan anak tersebut agar tangan yang digunakan untuk bermain piano lebih lentur,” ungkap Kombes Haryo Sugiharto pada Kamis, 19 Desember 2024.
Lebih lanjut, Kombes Haryo menjelaskan bahwa Agus membujuk korban untuk melakukan tindakan tidak senonoh dengan janji bahwa korban akan menjadi lebih mahir dalam bermain piano.
“Pelaku membujuk korban agar mau memegang kemaluan tersangka dengan iming-iming bisa mahir bermain piano,” jelas Haryo.
Menurut Kombes Haryo, tindakan cabul yang dilakukan oleh Agus semata-mata untuk memuaskan hasrat seksualnya.
“Yang bersangkutan mencari cara dengan melakukan tindakan cabul kepada anak hanya untuk memuaskan hasrat seksualnya,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi di Indonesia. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas pelaku pelecehan seksual, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penegakan hukum di tanah air.
Kasus pelecehan seksual seperti ini tidak hanya berdampak pada fisik korban, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis yang mendalam. Oleh karena itu, pendampingan psikologis bagi korban sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi mental dan emosionalnya.
Penangkapan Agus, guru les piano di Palembang, menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan pendidikan. Kasus ini juga menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelecehan seksual, serta perlindungan maksimal bagi korban untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.