I Wayan Agus Suwartama, yang lebih dikenal dengan nama Agus, seorang pemuda berusia 22 tahun dari Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini menghadapi tuduhan berat. Meski memiliki keterbatasan fisik tanpa kedua lengan, Agus ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.
Menurut keterangan dari Dirkrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarief Hidayat, insiden ini bermula ketika korban sedang menikmati suasana di Taman Udayana, Kota Mataram. Saat itu, korban tengah merekam video untuk konten Instagramnya. Tanpa saling mengenal sebelumnya, Agus mendekati korban dan memulai percakapan.
“Pertemuan itu terjadi di Teras Udayana. Korban sedang membuat konten untuk Instagramnya,” ungkap Syarief dalam konferensi pers di Polda NTB, Senin (2/12).
Dari percakapan awal tersebut, Agus diduga mulai melakukan manipulasi psikologis. Ia mengarahkan korban untuk melihat pasangan lain yang sedang berciuman di taman, yang membuat korban teringat akan mantan pacarnya dan menangis.
“Pelaku menyuruh korban melihat ke sana, dan tanpa disadari korban mengungkapkan perasaannya dengan sedih,” jelas Syarief.
Agus kemudian meminta korban untuk menceritakan masalah yang membuatnya menangis. Ia meyakinkan korban bahwa tindakan masa lalunya dengan sang pacar adalah dosa yang harus dibersihkan melalui ritual “Mandi Suci”.
“Pelaku mengatakan bahwa korban berdosa dan perlu dibersihkan dengan mandi bersama,” tambah Syarief.
Awalnya, korban menolak ajakan Agus. Namun, Agus terus memaksa dan mengancam akan melaporkan tindakan korban kepada orang tuanya jika tidak menuruti keinginannya.
“Korban terpaksa menuruti karena diancam,” kata Syarief.
Agus membawa korban ke sebuah home stay untuk melakukan ritual tersebut. Meskipun korban menolak masuk ke kamar, Agus tetap memaksa dengan ancaman akan membuka aib korban.
“Di dalam kamar, korban masih menolak, tetapi pelaku terus mengancam. Korban akhirnya membuka baju karena diancam,” jelas Syarief.
Agus meminta korban membuka roknya dan kemudian menggunakan jari kakinya untuk melucuti legging dan celana dalam korban. Setelah itu, Agus melakukan tindakan perkosaan dengan menggunakan kakinya untuk merentangkan kaki korban.
“Pelaku menggunakan kaki untuk merentangkan kaki korban dengan posisi di atas,” ungkap Syarief.
Kasus ini menyoroti tantangan dalam penanganan kejahatan seksual, terutama yang melibatkan pelaku dengan disabilitas. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keadilan bagi korban. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk pelecehan yang terjadi di sekitar mereka.