Wakapolsek Pelabuhan Yos Sudarso, Ipda Aditya Rahmanda, bersama tiga anggota polisi lainnya, dicopot dari jabatannya menyusul dugaan tindak kekerasan terhadap seorang sopir di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, Maluku, pada Jumat (20/12). Keputusan ini diumumkan oleh Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim, saat menemui ratusan pendemo di depan Mapolda Maluku, Senin (23/12) siang.
Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim menegaskan bahwa pimpinan unit, dalam hal ini Wakapolsek, akan dievaluasi.
“Wakapolsek sudah kami tarik ke Polresta dan dicopot dari jabatannya menjadi PAMA di Polresta Ambon. Tiga oknum polisi lainnya adalah Bripka EW, Aipda JT, dan Bripda SD,” jelas Andri.
Driyano menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Di era sekarang, kita harus terbuka dan tidak ada yang ditutupi. Masyarakat dipersilakan untuk mengawal dan memperhatikan proses ini, memastikan profesionalitas dan keadilan bagi anggota yang bersalah,” tambahnya.
Insiden ini bermula ketika oknum polisi terekam kamera menggebrak mobil dan membanting sopirnya di Jalan Sam Ratulangi, Kota Ambon, pada Jumat sore (20/12). Korban, berinisial RI, saat itu sedang mengendarai mobil menuju Pelabuhan Yos Soedarso Ambon. “Kondisi jalanan macet dan anggota sedang melakukan rekayasa lalu lintas,” ungkap Andri.
Rekaman kamera menunjukkan mobil korban dihalangi oleh polisi, namun tetap berjalan pelan. Polisi tersebut kemudian menggebrak kap mesin, mencabut kunci mobil, dan menarik sopir keluar. Saat polisi mengambil alih mobil, korban yang berdiri di samping mobil dibanting ke aspal oleh polisi lain yang datang dari arah belakang.
Bripka Edy W, salah satu oknum polisi, menghampiri mobil korban dan memukul badan mobil sebanyak lima kali karena korban tidak menghiraukan perintah untuk mengalihkan arus ke arah RS Al-Fatah.
“Saat korban keluar dari mobil, Aipda Jose Tortet menganiaya korban, menyebabkan korban sempat tidak sadarkan diri dan diborgol oleh Bripda S. Djawa,” lanjut Andri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit pada rusuk bagian kiri hingga pinggang, sesak napas, serta sakit pada tangan kiri.
Pencopotan Wakapolsek dan tiga anggota polisi ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menegakkan disiplin dan keadilan di internal institusi. Dengan penanganan yang transparan, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan. Masyarakat diimbau untuk terus mengawal proses ini demi terciptanya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.