Ketua DPP PDIP sekaligus Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan dukungan partainya terhadap kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan ini direncanakan akan mulai berlaku pada Januari 2025 mendatang.
Said Abdullah menjelaskan bahwa kenaikan PPN ini telah disepakati dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2021, tepatnya pada Bab IV Pasal 7 Ayat 1 Huruf b. Kesepakatan ini dicapai antara pemerintah dan DPR RI. “Berdasarkan ketentuan ini, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 persen ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (24/12).
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanat konstitusi tersebut. Ia juga menekankan pentingnya pemerintah menyiapkan langkah mitigasi untuk mengatasi dampak kenaikan PPN terhadap masyarakat kelas menengah ke bawah. “Pada tanggal 8 Desember 2024, saya telah menyampaikan kepada publik agar pemerintah melakukan mitigasi risiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin dan kelas menengah,” tambahnya.
Said Abdullah mengajukan sembilan poin usulan mitigasi kepada pemerintah, yang dirancang untuk melindungi masyarakat dari dampak kenaikan PPN. Berikut adalah rincian usulan tersebut:
- Penambahan Anggaran Perlindungan Sosial: Meningkatkan jumlah penerima manfaat perlindungan sosial, tidak hanya untuk rumah tangga miskin tetapi juga yang hampir miskin atau rentan miskin. Program ini harus disampaikan tepat waktu dan tepat sasaran.
- Perluasan Subsidi Energi: Subsidi BBM, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin diperluas hingga mencakup rumah tangga menengah. Termasuk juga driver ojek online agar tetap mendapatkan jatah BBM bersubsidi.
- Subsidi Transportasi Umum: Memperluas subsidi untuk transportasi umum yang menjadi moda transportasi massal di berbagai wilayah, terutama di kota-kota besar.
- Subsidi Perumahan: Menyediakan subsidi perumahan untuk kelas menengah bawah, khususnya untuk tipe rumah 45 ke bawah dan rumah susun.
- Bantuan Pendidikan dan Beasiswa: Memperkuat bantuan pendidikan dan beasiswa perguruan tinggi agar menjangkau lebih banyak penerima manfaat, terutama siswa berprestasi dari rumah tangga miskin hingga menengah.
- Operasi Pasar Rutin: Melakukan operasi pasar secara rutin setidaknya dua bulan sekali untuk memastikan inflasi terkendali dan harga komoditas pangan tetap terjangkau.
- Penggunaan Produk UMKM: Memastikan penggunaan barang dan jasa UMKM di lingkungan pemerintah dengan menaikkan belanja barang dan jasa pemerintah dari 40 persen menjadi 50 persen untuk produk dalam negeri.
- Pelatihan dan Pemberdayaan Ekonomi: Meluncurkan program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi untuk masyarakat kelas menengah yang terdampak, guna membantu mereka beralih ke sektor yang lebih berkembang dan berdaya saing.
- Penghapusan Kemiskinan Ekstrem: Memastikan program penghapusan kemiskinan ekstrem dari posisi saat ini 0,83 persen menjadi nol persen pada tahun 2025, serta menurunkan angka stunting di bawah 15 persen dari posisi saat ini 21 persen.
Dukungan PDIP terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan langkah strategis yang telah dipertimbangkan dengan matang. Namun, untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, pemerintah diharapkan dapat mengimplementasikan usulan mitigasi yang telah disampaikan. Dengan demikian, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.