Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sukses membongkar rencana pemberangkatan delapan calon pekerja migran ilegal ke Uni Emirat Arab. Para pelaku yang diduga sebagai calo penyalur pekerja migran dan para korban berhasil diamankan di Bogor, Jawa Barat.
Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, menyatakan bahwa pihaknya menerima informasi mengenai indikasi penampungan orang di Bogor pada Senin (23/12). Berdasarkan informasi tersebut, Tim Reaksi Cepat KPPMI segera bergerak bersama Polsek Tanah Sareal Polres Bogor Kota untuk melakukan pengecekan.
Pada Selasa (24/12), Tim Reaksi Cepat melakukan pemantauan dan menemukan indikasi adanya aktivitas percaloan pekerja migran ilegal di kawasan tersebut. “Dari hasil penelusuran tim, disimpulkan bahwa ini adalah upaya pemberangkatan yang tidak prosedural. Oleh karena itu, calonya ditangkap dan saat ini sedang diproses,” ujar Abdul Kadir Karding.
Ia menambahkan, “Alhamdulillah, terduga calo berhasil ditemukan, dan terungkap bahwa ada delapan orang yang ditempatkan di apartemen. Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Uni Emirat Arab atau Abu Dhabi, melalui Surabaya.”
Kedelapan calon pekerja migran ilegal tersebut berasal dari Lampung, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Setelah kasus ini terungkap, Karding berjanji akan memulangkan mereka ke daerah asal masing-masing. Bagi yang tetap ingin bekerja di luar negeri, P2MI akan membantu memfasilitasi melalui jalur yang sesuai prosedur.
“Kami akan memulangkan mereka ke rumahnya. Jika mereka tetap ingin berangkat, kami akan bantu fasilitasi agar mengikuti jalur yang prosedural,” jelasnya.
Pelaku calo yang telah ditangkap oleh P2MI adalah MZL alias ZL alias A dan MK. MZL kedapatan membawa sejumlah barang bukti, termasuk delapan KTP calon pekerja migran, dua KTP terduga calo, dua paspor calon pekerja migran, dan tujuh paspor bukan atas nama calon pekerja migran yang diduga akan diproses oleh terduga calo.
Setelah MZL diinterogasi, MK juga ditangkap. Menurut keterangan, ada pihak lain yang memproses para calon pekerja migran untuk berangkat ke Uni Emirat Arab. “Pola yang dilakukan adalah saudari D bekerja di agency LA Fortune yang berada di Dubai, sehingga melakukan perekrutan calon pekerja migran. Peranan dari adik saudari D adalah mengurus dokumen (paspor dan visa) serta penampungannya diurus oleh adik kandungnya yang bernama saudari MK dan CK (buron),” jelas Abdul Kadir Karding.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia berkomitmen untuk terus memerangi praktik pemberangkatan pekerja migran ilegal. Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. P2MI juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengikuti prosedur resmi dalam bekerja di luar negeri demi keselamatan dan perlindungan diri.