XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Ombudsman RI Temukan Pemagaran Ilegal di Pesisir Kronjo, Banten
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Ombudsman RI Temukan Pemagaran Ilegal di Pesisir Kronjo, Banten
Nasional

Ombudsman RI Temukan Pemagaran Ilegal di Pesisir Kronjo, Banten

Redaksi XVG
Last updated: 6 Desember 2024 6:15 am
Redaksi XVG
Share
4 Min Read

Ombudsman Republik Indonesia melaksanakan inspeksi mendadak di kawasan pesisir Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (5/12). Inspeksi ini dilakukan setelah menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya pemagaran bambu di laut pesisir Kronjo.

Saat tiba di lokasi, tim Ombudsman mendapati pagar bambu yang telah dipasang di laut, berjarak sekitar 1 kilometer dari garis pantai. Anggota Ombudsman RI, Yeka Fatika Hendra, menyatakan bahwa pemagaran ini berdampak signifikan terhadap akses masyarakat pesisir. Pagar bambu yang berlapis-lapis tersebut menghalangi pergerakan kapal nelayan, ditambah lagi dengan penimbunan tambak dan aliran sungai yang memperburuk situasi.

Yeka mendesak agar pagar-pagar bambu tersebut segera dibongkar, mengingat kawasan laut bukanlah bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Ia juga menyoroti aktivitas penimbunan tambak dan sungai yang dilakukan tanpa izin di sekitar lokasi, yang menurutnya merugikan masyarakat dan mengancam kelestarian ekosistem setempat.

Yeka menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini, meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, serta berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk menyelesaikan masalah ini.

“Kami akan memastikan ada penanganan yang sesuai agar permasalahan ini tidak semakin meluas. Kehadiran kami untuk memastikan pelayanan publik yang berkaitan dengan akses masyarakat tetap berjalan dengan baik dan adil,” ujar Yeka.

Dalam dialog dengan masyarakat setempat, seorang nelayan bernama Kholid mengeluhkan pemagaran laut yang telah berlangsung selama tiga bulan terakhir, yang mengganggu mata pencaharian mereka. Perwakilan Forum Komunikasi Petani Nelayan, Amri Fasa, meminta Ombudsman untuk mencari solusi yang berdampak positif bagi masyarakat setempat.

“Kehadiran Ombudsman memberi kami keyakinan bahwa masalah ini akan mendapatkan perhatian serius dan bisa segera diselesaikan,” katanya.

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten, Fadli Afriadi, yang turut mendampingi sidak, menyatakan bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat setempat, pemagaran tersebut diduga terkait dengan proyek PSN Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Masyarakat melihat truk-truk yang membawa bambu ke pesisir menggunakan jalan urukan proyek yang sudah dibebaskan. Pemagaran bambu ini dilakukan pada malam hari, dan Fadli menilai ada kurangnya transparansi mengenai permasalahan PSN dan PIK 2.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa tata ruang kawasan PIK 2 yang telah ditetapkan sebagai PSN ternyata bermasalah. Menurutnya, lokasi PSN PIK 2 tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dari 1.700 hektare lahan PIK 2 yang ditetapkan menjadi PSN, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan Kawasan Hutan Lindung.

Kementerian ATR/BPN tengah mengkaji ulang status RTRW PIK 2 yang bermasalah sebelum mengambil keputusan apakah akan memberikan rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau tidak. Nusron menyatakan bahwa kaji ulang dilakukan dengan mempertimbangkan fokus Presiden Prabowo bahwa proyek PSN harus masuk salah satu dari empat kategori, yaitu mendukung swasembada pangan, swasembada energi, hilirisasi, atau program Giant Sea Wall Jakarta dan Pantai Utara Jawa.

PIK 2 ditetapkan menjadi PSN menjelang akhir masa jabatan Presiden Jokowi, tepatnya pada Maret 2024, atas usul Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif saat itu, Sandiaga Uno. PSN PIK 2 direncanakan untuk pengembangan destinasi hijau bernama Tropical Coastland seluas 1.755 hektare. Sekretaris Perusahaan PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), Christy Grassela, menyatakan bahwa pada area PSN PIK 2 akan dibangun eco-park, taman safari, lapangan golf, wisata mangrove, sirkuit internasional, dan ekowisata, dengan nilai investasi mencapai Rp 40 triliun dan ditargetkan selesai pada 2060.

TAGGED:IndonesiaNewsPasir
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Konflik Internal Keluarga Kerajaan Inggris: Perseteruan yang Menjadi Sorotan Dunia
30 Desember 2024
How Amazon Quietly Built a Success Shipping System
Sponsored by StoneStone
Wali Kota Bogor Usulkan Pelajar Tawuran Diblacklist dari Universitas
31 Juli 2025
Penjual Es Doger di Cileunyi Jadi Sasaran Kekerasan: Polisi Gencar Memburu Pelaku
30 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?