Muhaimin Iskandar, yang lebih dikenal sebagai Cak Imin, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), memberikan pandangannya terkait penetapan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada keberanian dari pihak manapun untuk mempolitisasi hukum dalam kasus ini.
“Saya kira tidak ada yang seberani itu ya. Ya kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Cak Imin saat ditemui di kawasan Ragunan, Jakarta, pada Rabu (25/12/2024). Pernyataan ini disampaikan Cak Imin ketika dimintai pendapat mengenai anggapan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto merupakan bentuk politisasi.
Cak Imin mengungkapkan rasa terkejut dan prihatin atas status hukum yang menimpa Hasto. Ia berharap agar Hasto dapat menghadapi proses hukum ini dengan penuh kesabaran. “Ya tentu kita semua kaget sekaligus prihatin, moga-moga Pak Hasto melalui ini dengan sabar. Dan saya kira kita tunggu saja perkembangannya,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan bahwa Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka. Hasto diduga terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) buron Harun Masiku kepada mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12).
Dalam konferensi pers tersebut, Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa Hasto berupaya agar Harun Masiku dapat menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui mekanisme PAW. Hasto diduga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa dan berusaha agar calon legislatif yang seharusnya masuk ke DPR melalui PAW, Riezky Aprilia, digantikan oleh Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ungkap Setyo.
Menurut KPK, Hasto diduga melakukan suap kepada Wahyu Setiawan, yang merupakan kader partai dan menjabat sebagai komisioner KPU. Hasto juga disebut mengatur Saeful dan DT, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam pemberian suap kepada Wahyu. Akhirnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tersangka HK (Hasto Kristiyanto),” tegas Setyo.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi di Indonesia. Masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang akan dijalani oleh Hasto Kristiyanto. Sementara itu, pernyataan Cak Imin menegaskan bahwa tidak ada politisasi hukum dalam penetapan tersangka ini, dan semua pihak diharapkan dapat bersabar menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.