XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Motif di Balik Penculikan Santi Agustina oleh DAS di Bandung: Romansa yang Berujung Malapetaka
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Motif di Balik Penculikan Santi Agustina oleh DAS di Bandung: Romansa yang Berujung Malapetaka
Nasional

Motif di Balik Penculikan Santi Agustina oleh DAS di Bandung: Romansa yang Berujung Malapetaka

Redaksi XVG
Last updated: 11 Desember 2024 9:13 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Peristiwa penculikan yang menimpa Santi Agustina (48 tahun) di depan kediamannya di kawasan Antapani, Kota Bandung, akhirnya terkuak. Pelaku, DAS (49 tahun), melakukan tindakan nekat ini karena sakit hati terkait hubungan asmara yang pernah terjalin antara keduanya.

Menurut penuturan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, DAS dan Santi pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2014. Kedekatan ini terjadi saat Santi dan suaminya sedang dalam proses perceraian. Namun, seiring berjalannya waktu, Santi memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut, yang kemudian menimbulkan rasa sakit hati pada DAS.

Lebih lanjut, Abdul Rahman mengungkapkan bahwa Santi dan DAS pernah menikah siri. Informasi ini diperoleh dari keterangan lisan korban saat pemeriksaan.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban menyebutkan mereka pernah menikah siri. Namun, kami masih memerlukan bukti berupa dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut,” jelas Abdul.

DAS tidak bertindak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia mengajak tiga orang lainnya, yaitu AS (34), T (51), dan H (51), dengan iming-iming uang. Mereka diajak dengan dalih menagih utang kepada Santi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa DAS tidak menyebutkan jumlah uang yang akan diberikan kepada ketiga tersangka tersebut. Namun, setelah korban dipulangkan, mereka hanya menerima Rp 100 ribu.

Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, serta pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana hubungan asmara yang tidak sehat dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.

TAGGED:BandungNewsPenculikan
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Pertamina Eco RunFest 2024: Ajang Lari dan Pelestarian Lingkungan di Jakarta
23 November 2024
Perayaan Imlek 2025 di Ancol: Ancol Lunar Festival 2025 Siap Meriahkan Tahun Baru Imlek
18 Januari 2025
Gugatan Rp 540 Juta: Kepala Desa Pesu dan Pedagang Sayur Melawan Bitner Sianturi
7 Februari 2025
Pemkab Klaten Ikut Serta dalam Tahap Akhir Uji Publik Keterbukaan Informasi
21 November 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?