Peristiwa penculikan yang menimpa Santi Agustina (48 tahun) di depan kediamannya di kawasan Antapani, Kota Bandung, akhirnya terkuak. Pelaku, DAS (49 tahun), melakukan tindakan nekat ini karena sakit hati terkait hubungan asmara yang pernah terjalin antara keduanya.
Menurut penuturan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, DAS dan Santi pernah menjalin hubungan asmara pada tahun 2014. Kedekatan ini terjadi saat Santi dan suaminya sedang dalam proses perceraian. Namun, seiring berjalannya waktu, Santi memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut, yang kemudian menimbulkan rasa sakit hati pada DAS.
Lebih lanjut, Abdul Rahman mengungkapkan bahwa Santi dan DAS pernah menikah siri. Informasi ini diperoleh dari keterangan lisan korban saat pemeriksaan.
“Keterangan yang kami peroleh dari korban menyebutkan mereka pernah menikah siri. Namun, kami masih memerlukan bukti berupa dokumen untuk mendukung pernyataan tersebut,” jelas Abdul.
DAS tidak bertindak sendirian dalam melancarkan aksinya. Ia mengajak tiga orang lainnya, yaitu AS (34), T (51), dan H (51), dengan iming-iming uang. Mereka diajak dengan dalih menagih utang kepada Santi. Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa DAS tidak menyebutkan jumlah uang yang akan diberikan kepada ketiga tersangka tersebut. Namun, setelah korban dipulangkan, mereka hanya menerima Rp 100 ribu.
Atas perbuatan mereka, para tersangka diduga melanggar pasal 328 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun, serta pasal 333 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang bagaimana hubungan asmara yang tidak sehat dapat berujung pada tindakan kriminal yang merugikan banyak pihak.