Malaysia telah mencatatkan sejarah sebagai negara pertama di dunia yang mengizinkan pembayaran zakat menggunakan aset digital, termasuk mata uang kripto. Langkah ini diambil oleh Pusat Pengumpulan Zakat Dewan Agama Islam Wilayah Federal (PPZ-MAIWP) dengan tujuan untuk mendidik umat Islam mengenai kewajiban zakat di tengah kemajuan teknologi blockchain dan mata uang kripto.
Datuk Abdul Hakim Amir Osman, CEO PPZ-MAIWP, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk menyederhanakan proses pembayaran zakat. Dengan memanfaatkan teknologi digital, diharapkan umat Islam dapat lebih mudah memenuhi kewajiban zakat mereka. “Kami melihat ini sebagai sumber zakat baru, sumber kekayaan baru, terutama bagi generasi muda,” ujar Datuk Abdul Hakim.
Menurut laporan dari New Straits Times, warga Malaysia memiliki aset digital yang mencapai nilai RM16 miliar, yang semuanya wajib dizakati. Data menunjukkan bahwa sekitar 54,2% dari total investor kripto di Malaysia adalah anak muda berusia 18 hingga 34 tahun. Hal ini menunjukkan potensi besar dalam pengumpulan zakat dari aset digital.
Sidang ke-134 Komite Konsultatif Hukum Islam Wilayah Federal telah memutuskan bahwa mata uang digital dapat diperdagangkan sebagai komoditas. Oleh karena itu, zakat bisnis dari aset digital ditetapkan pada tingkat 2,5%. Keputusan ini menandai langkah penting dalam adaptasi hukum Islam terhadap perkembangan teknologi.
Laporan menunjukkan bahwa pengumpulan zakat dari aset digital mengalami peningkatan signifikan sebesar 73%, mencapai RM25.983,91 pada tahun 2023. Hingga saat ini, pengumpulan zakat dari aset digital telah mencapai sekitar RM44.991,97. Angka ini mencerminkan respons positif dari masyarakat terhadap inisiatif baru ini.
Digitalisasi praktik keagamaan menunjukkan bahwa Islam terus berkembang dan beradaptasi dengan kebutuhan para pengikutnya yang terus berubah. Inisiatif Malaysia dalam membolehkan pembayaran zakat dengan aset digital adalah contoh nyata dari bagaimana agama dapat berintegrasi dengan teknologi modern untuk memenuhi kebutuhan umat. Dengan langkah ini, Malaysia tidak hanya memimpin dalam inovasi zakat, tetapi juga membuka jalan bagi negara lain untuk mengikuti jejaknya dalam memanfaatkan teknologi untuk tujuan keagamaan.