XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Mahfud MD Pertanyakan Keadilan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Mahfud MD Pertanyakan Keadilan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah
Nasional

Mahfud MD Pertanyakan Keadilan Vonis Harvey Moeis dalam Kasus Korupsi Timah

Redaksi XVG
Last updated: 26 Desember 2024 8:59 am
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, mengungkapkan keraguannya terhadap keadilan vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis. Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang diduga merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Kamis (26/12/2024), Mahfud mempertanyakan, “Di mana keadilan?” Kompas.com telah mengonfirmasi pernyataan ini melalui staf Mahfud dan mendapatkan izin untuk mengutipnya.

Mahfud menegaskan bahwa dakwaan jaksa terhadap Harvey jelas menyebutkan “merugikan keuangan negara,” bukan sekadar “potensi merugikan perekonomian negara.” Hal ini sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menyatakan bahwa dalam kasus korupsi, kerugian negara harus nyata, bukan potensi.

Meskipun jaksa menuntut Harvey dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar, hakim akhirnya menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. Mahfud menyoroti bahwa vonis tersebut hanya mencakup sekitar 0,007 persen dari total kerugian negara yang didakwakan, yaitu Rp 300 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Harvey Moeis bersalah atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) terkait tata niaga komoditas timah. Namun, hakim menilai tuntutan jaksa yang meminta hukuman 12 tahun terlalu berat dibandingkan dengan peran Harvey yang terungkap dalam persidangan.

Hakim Eko, dalam persidangan pada Senin (23/12/2024), menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki kedudukan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT) dan tidak berwenang dalam pengambilan keputusan kerja sama dengan PT Timah Tbk. Oleh karena itu, majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan oleh Harvey.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dalam penegakan hukum, terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara dalam jumlah besar. Mahfud MD, sebagai mantan Ketua MK, menekankan pentingnya keadilan yang nyata dan proporsional dalam setiap putusan hukum. Pertanyaan yang diajukan Mahfud mencerminkan kekhawatiran publik terhadap integritas sistem peradilan dalam menangani kasus-kasus korupsi besar di Indonesia.

TAGGED:300 TriliunHarvey MoeisMahfud MD
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Agnez Mo dan Sengketa Hak Cipta: Curahan Hati di Instagram Stories
13 Februari 2025
Bayi Kuda Nil Moo Deng Prediksi Trump Bakal Jadi Presiden AS
8 November 2024
Prestasi Cemerlang V BTS: ‘White Christmas’ Debut di Spotify Global Chart
18 Desember 2024
Liverpool Incar Penyerang Muda Yunani Stefanos Tzimas di Bursa Transfer Januari
14 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?