XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
Nasional

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB

Redaksi XVG
Last updated: 30 Desember 2024 1:54 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua individu yang diduga terlibat dalam skandal korupsi terkait pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Penahanan ini dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) NTB.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa kedua tersangka tersebut adalah Aprialely Nirmala (AN) dan Agus Herijanto (AH). Keduanya diketahui menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan kepala proyek pembangunan shelter tsunami di NTB.

Asep menjelaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan selama 20 hari, dimulai dari tanggal 30 Desember 2024 hingga 18 Januari 2025. Penahanan ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur. Pernyataan ini disampaikan Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (30/12/2024).

Berdasarkan keterangan dari Ahli Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Keuangan Negara, dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan shelter tsunami ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,4 miliar. “Telah terjadi penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp18.486.700.654,00,” ungkap Asep.

Asep menambahkan bahwa kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Pelanggaran ini juga terkait dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Penahanan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan shelter tsunami di NTB menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara. Dengan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya.

TAGGED:Kasus KorupsiNusa Tenggara BaratShelter Tsunami
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Kecelakaan Mobil di Gorontalo: Mitsubishi Pajero Terjun ke Jurang Akibat Sopir Mengantuk
8 April 2025
TWICE Menggebrak dengan Mini Album ‘STRATEGY’ dan Kolaborasi Eksklusif Bersama Megan Thee Stallion
6 Desember 2024
Banjir Meluas di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat: 25 Desa Terdampak
30 November 2024
Kebakaran Hebat di Komplek Uka, Koja: Rumah dan Gudang Kayu Hangus Terbakar
28 Desember 2024
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?