Ketua Komisi XI DPR Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun, merespons pernyataan Anggota DPR RI Fraksi NasDem, Satori, terkait keterlibatan semua anggota komisi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dari Bank Indonesia (BI). Pernyataan ini muncul di tengah penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan korupsi dalam program CSR BI. Misbakhun menegaskan bahwa program ini telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) sudah ada sejak lama dan tercantum dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya membangun relasi kepedulian dan pemberdayaan masyarakat oleh Bank Sentral. Bank Indonesia, sebagai institusi negara, menyiapkan anggaran khusus untuk program pemberdayaan masyarakat di seluruh wilayah Indonesia,” jelas Misbakhun dalam keterangannya pada Minggu (29/12/2024).
Misbakhun menjelaskan bahwa program ini dapat diakses oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi sosial lainnya yang mengajukan proposal ke BI. Jika ada yayasan yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) anggota Komisi XI DPR, anggota tersebut hanya berperan sebagai saksi dalam penyaluran bantuan.
“Terkait kelompok masyarakat atau yayasan dari dapil anggota Komisi XI, anggota hanya menyaksikan penyaluran bantuan oleh Bank Indonesia kepada penerima di dapilnya,” ungkapnya.
Misbakhun menegaskan bahwa tidak ada dana program sosial BI yang disalurkan melalui rekening anggota DPR. Seluruh penyaluran dilakukan langsung dari rekening Bank Indonesia ke rekening yayasan penerima program bantuan PSBI.
“Semua dana disalurkan langsung dari rekening Bank Indonesia ke rekening yayasan penerima program bantuan PSBI,” tegasnya.
Setiap yayasan atau kelompok masyarakat yang mengajukan proposal ke Bank Indonesia harus melalui proses survei sebagai bagian dari verifikasi dan validasi oleh tim survei independen yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Ini merupakan bagian dari upaya membangun tata kelola penyaluran Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).
Sebelumnya, KPK telah memeriksa anggota DPR RI, Satori, terkait dugaan korupsi CSR BI. Satori mengakui bahwa dana CSR BI digunakan untuk kegiatan sosialisasi di dapilnya. “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” ujar Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12).
Satori juga menyatakan bahwa dana CSR tersebut disalurkan melalui yayasan dan semua anggota Komisi XI menerima program tersebut. “Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” katanya.
Kontroversi mengenai program CSR Bank Indonesia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana sosial. Klarifikasi dari Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa program ini telah lama berjalan dan memiliki mekanisme penyaluran yang jelas. Namun, penyelidikan KPK tetap menjadi perhatian utama untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana dalam program ini. Dengan adanya proses verifikasi dan validasi yang ketat, diharapkan program ini dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat luas tanpa adanya penyimpangan.