Harvey Moeis, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah dengan nilai mencengangkan Rp 300 triliun, bersama istrinya yang juga seorang selebritas, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kelas 3 BPJS Kesehatan. Iuran mereka ditanggung oleh pemerintah daerah, sebuah fakta yang memicu kritik tajam dari publik mengenai keadilan sistem ini. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa pasangan ini termasuk dalam segmen PBI yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov DKI Jakarta.
Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa PBI APBD mencakup seluruh penduduk yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), tanpa memandang status ekonomi mereka. Iuran untuk peserta PBI ini dibayar menggunakan dana dari APBD. Hal ini berbeda dengan PBI Jaminan Kesehatan (JK) yang dikhususkan untuk warga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Publik mempertanyakan mekanisme penetapan peserta PBI APBD, terutama mengingat gaya hidup mewah yang kerap dipamerkan oleh pasangan Harvey Moeis dan Sandra Dewi. Rizzky menegaskan bahwa data peserta PBI sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah, dan BPJS Kesehatan hanya menerima data tersebut tanpa melakukan verifikasi tambahan.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan transparansi dalam penetapan peserta PBI BPJS Kesehatan. Banyak pihak yang merasa bahwa sistem ini perlu ditinjau ulang agar lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang sebenarnya mampu membayar iuran kesehatan mereka sendiri.
Kontroversi yang melibatkan Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan menyoroti perlunya evaluasi mendalam terhadap mekanisme penetapan peserta PBI. Pemerintah daerah diharapkan dapat lebih selektif dan transparan dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan iuran ini, agar program tersebut benar-benar dapat membantu mereka yang membutuhkan.