Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, baru-baru ini menggelar konferensi pers bersama Duta Besar Prancis untuk Indonesia, Fabien Penone. Dalam pertemuan tersebut, Yusril membahas potensi pemindahan tahanan bagi terpidana mati asal Prancis, Serge Areski Atlaoui, yang saat ini menghadapi hukuman mati terkait kasus psikotropika.
Serge Areski Atlaoui telah mengajukan permohonan grasi, namun permohonan tersebut ditolak oleh Presiden RI. Yusril menjelaskan bahwa diskusi mengenai pemindahan tahanan ini masih berada pada tahap awal dan belum ada pembicaraan mendalam yang dilakukan.
“Kasus Serge ini berbeda dengan kasus warga negara Australia dan Filipina, sehingga diskusi masih di tahap-tahap awal,” ujar Yusril di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (20/12).
Yusril menambahkan bahwa pemerintah Indonesia belum membahas keuntungan timbal balik yang mungkin diperoleh dari pemindahan tahanan ini. Hal ini disebabkan oleh belum adanya permintaan resmi dari pemerintah Prancis terkait pemindahan Serge.
“Keuntungan timbal balik itu nanti, karena belum ada pembicaraan apa-apa. Jadi pembicaraannya masih sangat tahap awal sekali,” jelas Yusril.
Permintaan pemindahan narapidana ini diajukan oleh Serge secara pribadi, bukan dari pemerintah Prancis. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia belum dapat mengabulkan permintaan tersebut.
“Permintaan ini datang dari Serge sendiri dan diteruskan oleh pemerintah Prancis kepada kita. Namun, kita tidak bisa merespons permintaan dari narapidana itu sendiri, karena pemindahan narapidana adalah antarnegara dan harus dilakukan oleh negara yang bersangkutan kepada kita,” terang Yusril.
Serge diketahui dalam kondisi kesehatan yang buruk dan telah menjalani operasi. Karena kondisinya yang serius, Serge meminta kepada pemerintah Prancis untuk dipindahkan sementara dari Nusakambangan ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
“Saat ini, Serge dalam keadaan sakit dan telah dipindahkan sementara karena mengalami sakit kanker dan sudah menjalani operasi beberapa waktu lalu,” ungkap Yusril.
Diskusi mengenai kemungkinan pemindahan tahanan Serge Areski Atlaoui masih berada pada tahap awal dan belum ada keputusan yang diambil. Pemerintah Indonesia menunggu permintaan resmi dari pemerintah Prancis untuk melanjutkan diskusi lebih lanjut. Kondisi kesehatan Serge yang memburuk menjadi salah satu faktor yang mendorong permintaan pemindahan ini. Dengan adanya diskusi yang masih berlangsung, diharapkan dapat ditemukan solusi yang adil dan sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.