Di tengah sorotan publik, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tegas menepis tudingan maladministrasi yang dilontarkan oleh Ombudsman Republik Indonesia terkait penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk sektor pertambangan mineral dan batu bara periode 2021-2024. Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh proses tersebut dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang tinggi dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan komitmen pihaknya terhadap tata kelola yang baik. “Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Tri Winarno di Jakarta, Jumat.
Laporan dari Ombudsman menyoroti dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, yang dianggap tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Ombudsman berpendapat bahwa jika kewenangan tersebut didelegasikan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, maka diperlukan regulasi berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden sebagai dasar hukum pendelegasian.
Menanggapi hal ini, Kementerian ESDM menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal tidak harus berasal langsung dari peraturan pemerintah atau peraturan presiden. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui atribusi, delegasi, dan/atau mandat. Oleh karena itu, Menteri ESDM dapat mendelegasikan atau memberikan mandat kepada Dirjen Minerba, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba, atau Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023.
Kementerian ESDM juga menegaskan bahwa pendelegasian melalui peraturan menteri sudah tepat jika dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri dianggap sesuai dan tidak melampaui materi muatan peraturan pemerintah atau peraturan presiden yang mengatur tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.
Kementerian ESDM menilai bahwa pendelegasian kewenangan penerbitan RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara melalui peraturan menteri sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, tuduhan maladministrasi yang dilaporkan oleh Ombudsman RI tidak berdasar. Kementerian ESDM berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola sektor pertambangan dengan tetap berpegang pada prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi.