Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan lima tersangka korporasi beserta barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan ini merupakan bagian dari Tahap II penanganan kasus yang dilaksanakan pada Senin, 23 Desember 2024.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kelima tersangka korporasi tersebut adalah PT Panca Agro Lestari, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Seberida Subur, dan PT Kencana Amal Tani. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai triliunan rupiah. “Kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan USD 7.885.857,36,” ungkap Harli.
Selain kerugian finansial, aktivitas ilegal ini juga menimbulkan kerugian lingkungan hidup di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, yang ditaksir mencapai Rp 73.920.690.300.000. Kelima korporasi tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Pemberantasan TPPU.
Harli menambahkan bahwa para tersangka korporasi akan segera disidangkan. “Tim Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan Surya Darmadi, bos Duta Palma Group. Sebanyak tujuh korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum dalam kegiatan usaha kelapa sawit di kawasan hutan Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, serta terlibat dalam pencucian uang.
Dalam kasus ini, tujuh perusahaan di bawah bendera PT Duta Palma Group diduga melakukan penyerobotan lahan hutan lindung seluas 37 ribu hektare di Indragiri Hulu. Ada dugaan skema aliran uang yang digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi-korporasi tersebut.
Kejagung telah menyita uang tunai senilai Rp 1,4 triliun yang diduga masih terkait dengan kasus korupsi ini. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pengembalian kerugian negara akibat tindakan korupsi yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group dan afiliasinya.