Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengumumkan kebijakan inovatif yang bertujuan memberikan sokongan finansial bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Mulai 1 Januari 2025, pekerja yang terkena PHK akan menerima 60 persen dari gaji mereka selama enam bulan sebagai bagian dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Kebijakan ini bertepatan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/12), Yassierli menjelaskan bahwa program JKP tidak hanya memberikan manfaat tunai sebesar 60 persen dari gaji selama enam bulan, tetapi juga menyediakan pelatihan senilai Rp 2,4 juta. Selain itu, pekerja akan mendapatkan kemudahan akses informasi pekerjaan dan program pra kerja.
“Dukungan ini diharapkan dapat membantu pekerja meningkatkan peluang untuk kembali bekerja dan mempertahankan daya beli mereka setelah PHK,” ujar Yassierli.
Yassierli menekankan bahwa tujuan utama dari program ini adalah untuk membantu pekerja yang terkena PHK agar dapat segera kembali ke dunia kerja.
“Dengan adanya klaim manfaat JKP, kami berharap para pekerja dapat meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan pekerjaan baru dan tetap menjaga daya beli mereka,” tambahnya.
Selain manfaat tunai dan pelatihan, pemerintah juga mengumumkan kebijakan relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 50 persen untuk sektor padat karya. Kebijakan ini ditargetkan untuk membantu sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker Yassierli memastikan bahwa relaksasi iuran ini tidak akan mengurangi manfaat yang diterima pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami ingin memastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pekerja yang terkena PHK, terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi mereka selama masa transisi. Dengan adanya dukungan finansial dan pelatihan, pekerja diharapkan dapat lebih siap menghadapi tantangan di pasar kerja dan meningkatkan keterampilan mereka.
Dengan peluncuran program JKP ini, pemerintah berharap dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja yang terkena PHK. Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan pekerja di Indonesia.
Kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diumumkan oleh Menaker Yassierli merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Dengan manfaat tunai, pelatihan, dan relaksasi iuran JKK, diharapkan pekerja dapat lebih siap menghadapi tantangan di pasar kerja dan mempertahankan daya beli mereka. Kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perlindungan sosial yang lebih baik bagi seluruh pekerja di Indonesia.