Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, mengungkapkan keresahannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025. Menurut Anwar, meskipun peningkatan ini memiliki landasan hukum yang kokoh dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), terdapat pertanyaan mendasar yang perlu dijawab.
“Pertanyaannya adalah, apakah dari sudut pandang hukum, tuntutan dari undang-undang tersebut sejalan dengan amanat konstitusi?” ujar Anwar, yang akrab disapa Buya Anwar, dalam pernyataannya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Anwar Abbas juga menyoroti aspek sosial ekonomi dari kebijakan peningkatan PPN ini. Ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut tepat untuk diterapkan dalam kondisi sosial ekonomi saat ini. “Apakah dari perspektif sosial ekonomi, ketentuan tersebut sudah tepat atau belum untuk dilaksanakan saat ini? Di sinilah letak masalah dan kontroversinya,” tegas Anwar.
Menurut Anwar, pemerintah tampaknya bersikeras untuk memberlakukan peningkatan PPN 12 persen pada Januari 2025 dengan alasan mengikuti aturan UU HPP. Selain itu, pemerintah juga menginginkan adanya pembiayaan besar dari masyarakat untuk mendukung program-program yang membutuhkan anggaran besar.
Namun, Anwar menekankan bahwa masyarakat dan dunia usaha merasa resah dan sangat keberatan dengan peningkatan PPN ini. Kenaikan tersebut diperkirakan akan memicu kenaikan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya akan menurunkan daya beli masyarakat. “Jika daya beli masyarakat menurun, maka tingkat keuntungan pengusaha dan kesejahteraan serta kemakmuran masyarakat tentu juga akan menurun,” jelasnya.
Anwar Abbas menegaskan bahwa kebijakan ini tidak sesuai dengan amanat konstitusi, yang mengharapkan semua tindakan dan kebijakan pemerintah diarahkan untuk menciptakan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, ia menyarankan agar pemerintah menunda pelaksanaan peningkatan PPN 12 persen hingga kondisi dunia usaha dan ekonomi masyarakat dapat mendukung kebijakan tersebut.
“Jika pemerintah tetap memaksakan pemberlakuan UU tersebut pada tanggal 1 Januari 2025, maka hal demikian jelas menjadi tanda tanya,” pungkas Anwar Abbas.
Kebijakan peningkatan PPN menjadi 12 persen pada tahun 2025 menimbulkan berbagai pertanyaan dan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Anwar Abbas dari MUI. Dengan mempertimbangkan dampak sosial ekonomi dan amanat konstitusi, pemerintah diharapkan dapat meninjau kembali kebijakan ini demi kesejahteraan masyarakat luas.