Kota Depok kembali diguncang oleh insiden kekerasan yang melibatkan pengasuh daycare. Kali ini, peristiwa tersebut terjadi di Daycare Kiddy Space yang terletak di Jalan Bumi Sawangan Indah 1 Blok A1 Nomor 10, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. Pelaku, seorang pengasuh bernama Septiana (35 tahun), diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak asuhnya pada Senin (2/12).
Kapolres Depok, Kombes Pol Arya Perdana, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika orang tua korban menitipkan anak mereka di daycare tersebut karena harus bekerja di Jakarta.
“Pukul 05.30 WIB, orang tua korban menitipkan anaknya di Daycare Kiddy Space Indonesia cabang Pengasinan, tempat di mana korban memang setiap harinya dititipkan,” ujar Arya dalam keterangannya pada Rabu (4/12).
Sekitar pukul 07.30 WIB, korban menangis karena ingin buang air besar. Pelaku kemudian membawa korban untuk dimandikan. Saat itu, pelaku menyiapkan air panas dan air dingin untuk keperluan mandi. Sebelumnya, ibu korban telah berpesan agar anaknya dimandikan dengan air hangat karena sedang kurang enak badan.
Namun, Arya mengungkapkan bahwa korban terus menangis selama proses tersebut. Pelaku yang merasa kesal kemudian menyiramkan air panas ke tubuh korban hingga menyebabkan luka melepuh. “Karena korban yang setiap kali dimandikan selalu menangis, tersangka menjadi kesal dan menyiramkan air panas yang baru diangkat dari kompor ke punggung korban sebanyak dua kali gayung,” jelasnya.
Setelah menyadari kondisi korban yang mengalami luka serius, pelaku segera menghubungi orang tua korban. Namun, pelaku mencoba menutupi perbuatannya dengan mengarang cerita bahwa korban mengalami iritasi akibat diberi minyak telon. “Pelaku berbohong bahwa air yang digunakan untuk mandi adalah air hangat dan setelah mandi, pelaku mengoleskan minyak telon ke punggung korban,” ungkap Arya.
Mendengar kabar tersebut, orang tua korban langsung menuju RS Arafiq, tempat di mana korban telah dibawa oleh pihak daycare. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Aulia untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa motif pelaku adalah rasa kesal karena korban selalu menangis saat dimandikan, ditambah dengan kejenuhan bekerja di daycare. “Tersangka merasa kesal karena korban setiap kali dimandikan selalu menangis kencang dan tersangka sudah jenuh bekerja di daycare,” ujar Arya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan di tempat penitipan anak, yang seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman bagi anak-anak. Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak dan memastikan keamanan serta kesejahteraan anak-anak mereka.