Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terhadap vonis 6,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Langkah ini diambil karena jaksa menilai hukuman tersebut terlalu ringan. Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung, Sutikno, menyatakan bahwa selain Harvey, banding juga diajukan terhadap putusan terdakwa lainnya, yaitu Suwito Gunawan, Robert Indiarto, Reza Andriansyah, dan Suparta. Kelima terdakwa terlibat dalam kasus korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022.
Sutikno menjelaskan bahwa alasan utama pengajuan banding adalah karena vonis yang dijatuhkan dianggap terlalu ringan, khususnya untuk pidana badan. “Putusannya terlalu ringan ya khusus untuk pidana badannya,” ujar Sutikno kepada wartawan pada Jumat (27/12/2024). Menurutnya, ada ketimpangan hukum dalam vonis tersebut yang perlu diperbaiki melalui proses banding.
Sutikno mengkritik pertimbangan hakim yang dinilai hanya berfokus pada peran pelaku tanpa memperhatikan dampak perbuatan mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung. “Dari situ nampak kelihatan hakim ini hanya mempertimbangkan peran mereka, para pelaku. Tetapi hakim nampaknya belum mempertimbangkan atau tidak mempertimbangkan dampak yang diakibatkan oleh mereka terhadap masyarakat Bangka Belitung,” jelasnya. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang diangkat dalam pengajuan banding oleh jaksa.
Kasus korupsi komoditas timah ini memiliki dampak yang signifikan terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di Bangka Belitung. Korupsi dalam sektor pertambangan timah tidak hanya merugikan negara dari segi finansial, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi di daerah tersebut. Oleh karena itu, jaksa menilai bahwa hukuman yang lebih berat seharusnya dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Dengan diajukannya banding, jaksa berharap agar pengadilan tingkat banding dapat memberikan putusan yang lebih adil dan proporsional sesuai dengan beratnya kejahatan yang dilakukan. Proses banding ini diharapkan dapat memperbaiki ketimpangan hukum yang terjadi dan memberikan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. Jaksa juga menekankan pentingnya mempertimbangkan dampak sosial dari tindakan korupsi dalam menjatuhkan vonis.
Pengajuan banding oleh jaksa dalam kasus korupsi timah ini menunjukkan komitmen penegak hukum untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa pelaku kejahatan mendapatkan hukuman yang setimpal. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat terhadap sistem peradilan di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kasus korupsi serupa dapat diminimalisir di masa mendatang, dan masyarakat dapat merasakan manfaat dari pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik dan berkelanjutan.