Seorang wanita yang tengah mengandung menjadi korban pengeroyokan oleh sekelompok orang saat melintas di jalur alternatif Puncak, Kabupaten Bogor. Insiden ini terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.43 WIB. Upaya mediasi oleh pihak kepolisian tidak membuahkan hasil damai.
Menurut laporan dari TribunBogor, video insiden tersebut diunggah di akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam video tersebut, terlihat mobil Toyota Innova berpelat nomor B 71 AV1 yang ditumpangi korban terperosok di jalur sebelah kiri, dikerumuni banyak orang. Seorang pria kemudian mempersilakan mobil korban untuk mengambil jalur kanan.
Saat melintas perlahan, mobil korban bersenggolan dengan seorang pria yang tiba-tiba menyelip, menyebabkan spion kiri mobil tersenggol. Akibat senggolan ini, istri korban terlibat cekcok dengan seorang pemuda yang sedang memperbaiki mobil putih di lokasi tersebut. Meski mobil sudah melaju, istri korban dan pelaku saling berteriak menantang.
Pelaku kemudian mengejar dan menghadang mobil korban, mengakibatkan pengeroyokan oleh kerumunan orang. Pemuda yang terlibat dalam insiden ini diduga tidak ada hubungannya dengan pria yang tersenggol, melainkan hanya ingin melampiaskan kekesalannya.
Korban yang sedang hamil 8 minggu mengalami ancaman keguguran akibat stres dari insiden tersebut. Suaminya juga mengalami luka akibat dipukul di bagian mata oleh pelaku. Tidak terima dengan kondisi ini, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Megamendung.
Pelaku ditangkap oleh anggota Polsek Megamendung pada hari yang sama sekitar pukul 17.15 WIB, namun dilepaskan pada malam harinya karena tidak mampu membayar ganti rugi untuk pengecekan kondisi kandungan dan pengobatan korban. Korban kemudian melakukan pengecekan kandungan di RS Hermina Ciawi dan memutuskan untuk melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menyatakan bahwa korban berubah pikiran dan kembali melaporkan pelaku ke polisi setelah mengetahui adanya ancaman keguguran. Laporan polisi diterima oleh Polres Bogor pada tanggal 25 Desember 2024.
Unggahan video insiden ini menuai berbagai reaksi dari netizen. Beberapa netizen menyalahkan korban karena dianggap tidak sabar saat menyalip di jalan sempit. Budiyanto, pemerhati transportasi dan hukum, menekankan pentingnya peningkatan penjagaan di jalur alternatif untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Budiyanto menyarankan agar kasus ini diproses hingga tuntas dan penempatan anggota kepolisian di jalur alternatif yang rawan sebagai langkah preventif. Ia juga menegaskan bahwa pengeroyokan merupakan tindakan pidana yang diatur dalam Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Kasus pengeroyokan ibu hamil di jalur alternatif Puncak ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan peningkatan keamanan di jalur-jalur alternatif yang sering digunakan masyarakat. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.