Pada Jumat pagi, 6 Desember 2024, sekitar pukul 09.50 WITA, sebuah insiden mengejutkan terjadi di SPBU Tavanjuka, Palu. Letnan Satu Infanteri (Lettu Inf) Agus Yudo, yang menjabat sebagai Danramil 1306-02/Biromaru, diduga melakukan tindakan penamparan terhadap Asriadi Hamzah, manajer SPBU tersebut. Insiden ini dipicu oleh permintaan pengisian BBM jenis pertalite tanpa menggunakan kode QR, yang telah menjadi kebijakan baru sejak 1 Desember 2024.
Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar, terlihat bahwa pelaku menampar telinga kanan korban satu kali sebelum meninggalkan lokasi tanpa meminta maaf. Asriadi, korban dalam insiden ini, mengungkapkan bahwa pelaku sempat berusaha menamparnya lebih dari sekali.
“Dia berupaya menampar saya pertama kali, tapi saya menghindar dan menampar lagi di bagian telinga bagian kanan,” ujar Asriadi saat diwawancarai oleh Antara pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Asriadi menjelaskan bahwa sejak awal Desember, pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut harus menggunakan kode QR. Ia bahkan menawarkan bantuan kepada pelaku untuk membuat kode QR, mengingat saat itu ia sedang membantu konsumen lain dalam proses pendaftaran.
“Saya sudah menawarkan diri untuk bantu mendaftarkan. Jika jaringan lancar, paling lama lima menit pendaftaran dan bisa digunakan,” jelasnya.
Namun, pelaku menolak solusi yang ditawarkan dan mempertanyakan kebijakan tersebut.
“Saya sudah meminta maaf, kalau kebijakan itu tidak bisa dibantu karena sudah ada di sistem,” tambah Asriadi.
Setelah insiden penamparan, pelaku justru menantang Asriadi untuk melaporkan kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan tidak minta maaf, dan malah menantang saya untuk melaporkan penamparan itu,” tegas Asriadi.
Dalam upaya mencari keadilan, Asriadi telah bertemu dengan pelaku dalam proses mediasi di Kodim 1306/Donggala Kota Palu. Namun, ia menyatakan kesiapannya untuk menempuh jalur hukum.
“Saya sudah ke Denpom XIII-2 Palu untuk melapor. Namun diarahkan untuk membuat surat keterangan berobat, sebagai dasar untuk visum dan membuat laporan,” ungkapnya.
Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan kebijakan baru terkait penggunaan kode QR dalam pengisian BBM, serta perlunya penyelesaian konflik secara damai dan profesional. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan adil bagi semua pihak yang terlibat.