Di Kota Medan, seorang ibu bernama Siti Syafrida, berusia 60 tahun, merasa terancam oleh putranya sendiri, Zufrid Syaputra, yang berusia 32 tahun. Siti melaporkan insiden ini kepada pihak berwajib setelah mengalami ancaman berulang kali dari anaknya yang menggunakan parang saat meminta uang.
Kepala Polsek Medan Tuntungan, Iptu Eko Sanjaya, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut diterima pada hari Senin, 25 November 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut penjelasan Siti, ancaman tersebut sudah terjadi sebanyak empat kali karena permintaan uang dari Zufrid tidak dipenuhi.
Siti mengungkapkan bahwa Zufrid sering meminta uang dengan nominal mulai dari Rp 100 ribu. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, Zufrid mengancam ibunya dengan menggunakan parang.
“Diduga uang tersebut digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Iptu Eko Sanjaya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi rumah korban yang berlokasi di Jalan Coklat I, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Zufrid berhasil ditangkap di dalam kamar tanpa perlawanan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa parang sepanjang 20 cm dan pakaian yang digunakan Zufrid saat melakukan ancaman.
Kasus ini menyoroti pentingnya tindakan cepat dari pihak berwenang dalam menangani ancaman kekerasan dalam rumah tangga. Ancaman yang dilakukan oleh Zufrid terhadap ibunya sendiri menunjukkan betapa seriusnya masalah ini, terutama ketika diduga terkait dengan penyalahgunaan narkoba. Pihak kepolisian diharapkan dapat menangani kasus ini dengan tegas untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.