XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Hukuman Mati untuk Tiga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Riau
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Hukuman Mati untuk Tiga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Riau
Nasional

Hukuman Mati untuk Tiga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Riau

Redaksi XVG
Last updated: 23 Desember 2024 2:41 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tujuh anak di Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kasus yang menggemparkan ini melibatkan tindakan keji yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan Delfi sebagai otak dari kejahatan tersebut.

Delfi, yang menjadi dalang utama dalam kasus ini, menghabisi nyawa tujuh korbannya dengan tujuan mengikuti jejak ayahnya menjadi seorang dukun. Ia menerima saran dari ayahnya untuk menjadi dukun dengan syarat yang harus dipenuhi, yaitu meminum darah segar dari kelamin tujuh pria. Namun, sebelum mengambil darah, Delfi harus memastikan bahwa calon korbannya tidak mengidap penyakit impotensi.

Semua korban yang berjenis kelamin laki-laki dibunuh dengan cara yang sama. Leher mereka dijerat menggunakan kain sarung, kemudian kemaluan korban dikocok agar tetap hidup sebelum dipotong dengan pisau cater. Darah dari kemaluan korban kemudian ditampung, diminum sedikit, dan dioleskan ke bagian tubuh sebagai syarat untuk menjadi dukun.

Setelah berhasil membunuh tujuh korban, nasib tragis menimpa Delfi ketika ayahnya meninggal dunia. Tak lama setelah itu, Delfi ditangkap oleh pihak kepolisian pada sekitar Agustus 2014. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian kejahatan yang telah dilakukannya dan membawa kasus ini ke meja hijau.

Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Delfi dan dua terdakwa lainnya di Riau ini menjadi salah satu kasus kriminal paling mengerikan yang pernah terjadi di Indonesia. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Siak mencerminkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal yang keji dan tidak berperikemanusiaan.

TAGGED:Hukum MatiRiau
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Klarifikasi dari Ahli ITB: Pertamax Bukan Biang Kerok Kerusakan Mesin Kendaraan
29 November 2024
Proyek Tol Diduga Penyebab Banjir Berkepanjangan di Jakarta
9 Mei 2025
PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon: Dampak Manuver Politik di Pilgub Jakarta
30 November 2024
Dampak Penipuan Manajemen: Wika Salim Ungkap Kesulitan yang Dihadapi
8 Januari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?