Majelis hakim di Pengadilan Negeri Siak telah menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap tujuh anak di Kabupaten Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kasus yang menggemparkan ini melibatkan tindakan keji yang dilakukan oleh para terdakwa, dengan Delfi sebagai otak dari kejahatan tersebut.
Delfi, yang menjadi dalang utama dalam kasus ini, menghabisi nyawa tujuh korbannya dengan tujuan mengikuti jejak ayahnya menjadi seorang dukun. Ia menerima saran dari ayahnya untuk menjadi dukun dengan syarat yang harus dipenuhi, yaitu meminum darah segar dari kelamin tujuh pria. Namun, sebelum mengambil darah, Delfi harus memastikan bahwa calon korbannya tidak mengidap penyakit impotensi.
Semua korban yang berjenis kelamin laki-laki dibunuh dengan cara yang sama. Leher mereka dijerat menggunakan kain sarung, kemudian kemaluan korban dikocok agar tetap hidup sebelum dipotong dengan pisau cater. Darah dari kemaluan korban kemudian ditampung, diminum sedikit, dan dioleskan ke bagian tubuh sebagai syarat untuk menjadi dukun.
Setelah berhasil membunuh tujuh korban, nasib tragis menimpa Delfi ketika ayahnya meninggal dunia. Tak lama setelah itu, Delfi ditangkap oleh pihak kepolisian pada sekitar Agustus 2014. Penangkapan ini mengakhiri rangkaian kejahatan yang telah dilakukannya dan membawa kasus ini ke meja hijau.
Kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Delfi dan dua terdakwa lainnya di Riau ini menjadi salah satu kasus kriminal paling mengerikan yang pernah terjadi di Indonesia. Vonis hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Siak mencerminkan keadilan bagi para korban dan keluarga mereka. Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan kriminal yang keji dan tidak berperikemanusiaan.