Pengacara kondang, Hotman Paris, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp 35,5 miliar kepada Budi Said. Hotman Paris menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi kliennya.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk menanggapi vonis tersebut. “Menerima pikir-pikir atau merasa keberatan untuk mengajukan banding dalam tempo waktu tujuh hari sejak putusan ini diucapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Hakim Tony di ruang sidang pada Jumat (27/12/2024).
Hakim Tony memberikan kesempatan kepada Budi Said yang duduk di kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai langkah selanjutnya. Setelah berdiskusi, Hotman Paris menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan upaya hukum, banding,” tegas Hotman.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan. “Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar jaksa. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Said belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.
Jaksa menduga Budi Said bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram. Manipulasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Selain itu, Budi juga diduga membeli emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.
Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404. Dengan adanya banding yang diajukan oleh Hotman Paris, proses hukum terhadap Budi Said masih akan berlanjut. Keputusan akhir dari kasus ini akan sangat dinantikan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.