XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Korupsi Emas Budi Said
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Korupsi Emas Budi Said
Nasional

Hotman Paris Ajukan Banding Atas Vonis Kasus Korupsi Emas Budi Said

Redaksi XVG
Last updated: 27 Desember 2024 9:33 am
Redaksi XVG
Share
3 Min Read

Pengacara kondang, Hotman Paris, mengumumkan niatnya untuk mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Vonis tersebut menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta pidana tambahan berupa 58,841 kilogram emas Antam atau setara dengan Rp 35,5 miliar kepada Budi Said. Hotman Paris menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi kliennya.

Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tony Irfan, menyatakan bahwa baik jaksa maupun terdakwa memiliki hak untuk menanggapi vonis tersebut. “Menerima pikir-pikir atau merasa keberatan untuk mengajukan banding dalam tempo waktu tujuh hari sejak putusan ini diucapkan sebagaimana ketentuan perundang-undangan,” ujar Hakim Tony di ruang sidang pada Jumat (27/12/2024).

Hakim Tony memberikan kesempatan kepada Budi Said yang duduk di kursi terdakwa untuk berdiskusi dengan kuasa hukumnya mengenai langkah selanjutnya. Setelah berdiskusi, Hotman Paris menyatakan akan mengajukan banding. “Kami akan mengajukan upaya hukum, banding,” tegas Hotman.

Di sisi lain, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung menyatakan akan mempertimbangkan putusan tersebut selama tujuh hari ke depan. “Penuntut umum pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar jaksa. Dengan demikian, perkara dugaan korupsi yang menjerat Budi Said belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, jaksa menuntut Budi Said dengan hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebanyak 58,135 kilogram emas Antam atau Rp 35.078.291.000. Selain itu, Budi juga didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.166.044.097.404 atau Rp 1,1 triliun.

Jaksa menduga Budi Said bersama broker emas Surabaya, Eksi Anggraeni, dan sejumlah pegawai PT Antam memanipulasi transaksi jual beli 1.136 kilogram emas senilai Rp 505 juta per kilogram. Manipulasi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.073.786.839.584 atau Rp 1 triliun. Selain itu, Budi juga diduga membeli emas yang tidak sesuai prosedur di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kilogram senilai Rp 92,2 miliar.

Secara keseluruhan, dugaan kerugian negara yang timbul dari kasus ini mencapai Rp 1.166.044.097.404. Dengan adanya banding yang diajukan oleh Hotman Paris, proses hukum terhadap Budi Said masih akan berlanjut. Keputusan akhir dari kasus ini akan sangat dinantikan, mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

TAGGED:Emas Budi SaidHotman ParisKasus Korupsi
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Isu Habibie Diracun dan Teror Pasukan Liar: Pengakuan Mengejutkan dari Eks Ajudan
21 Mei 2025
Bahaya Balon Udara Saat Lebaran: Imbauan Kemenhub untuk Keselamatan Penerbangan
8 April 2025
Prabowo Subianto: Presiden Tak Boleh Flu di Munas Kadin Indonesia
18 Januari 2025
Gugatan Anak Ketua MAKI Terhadap Jokowi Terkait Mobil Esemka
12 April 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?