Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sosok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, pada Senin (30/12/2024).
Setelah vonis dibacakan, suasana haru dan emosional menyelimuti ruang sidang. Ibunda Helena, Hoa Lian, yang hadir dengan menggunakan kursi roda, tampak histeris dan memeluk putrinya dengan erat. “Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ucapnya sambil menangis. Suara tangisnya menggema di ruang sidang, menambah suasana haru di antara para hadirin.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar hakim.
Selain hukuman penjara, Helena Lim juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Vonis ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan penuh perhatian publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan salah satu tokoh terkenal di Pantai Indah Kapuk. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis dan mengelola keuangan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.