XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Nasional > Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah
Nasional

Helena Lim Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah

Redaksi XVG
Last updated: 30 Desember 2024 2:23 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada sosok Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim, terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Keputusan ini diumumkan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, pada Senin (30/12/2024).

Setelah vonis dibacakan, suasana haru dan emosional menyelimuti ruang sidang. Ibunda Helena, Hoa Lian, yang hadir dengan menggunakan kursi roda, tampak histeris dan memeluk putrinya dengan erat. “Pulang sini sayang, pulang anakku. Ya ampun,” ucapnya sambil menangis. Suara tangisnya menggema di ruang sidang, menambah suasana haru di antara para hadirin.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan bahwa Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam membantu tindak pidana korupsi dan pencucian uang. “Menyatakan Terdakwa Helena Lim telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum,” ujar hakim.

Selain hukuman penjara, Helena Lim juga dikenai denda sebesar Rp750 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Majelis hakim juga memerintahkan Helena untuk membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini menandai akhir dari proses hukum yang panjang dan penuh perhatian publik terhadap kasus korupsi yang melibatkan salah satu tokoh terkenal di Pantai Indah Kapuk. Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan bisnis dan mengelola keuangan, serta menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.

TAGGED:Helena LimKasus Korupsi Timah
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Hasil Percakapan Telepon Trump dan Putin: Gencatan Senjata Ukraina Masih Samar
26 Mei 2025
Nurdin Halid Dilaporkan ke MKD: Aliansi Mahasiswa Peduli Senayan Menuntut Pencopotan
7 Februari 2025
PDIP Resmi Pecat Effendi Simbolon: Dampak Manuver Politik di Pilgub Jakarta
30 November 2024
Hasil Penyelidikan Kematian Diplomat Kementerian Luar Negeri Diumumkan Hari Ini
30 Juli 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?