XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
  • Home
  • Viral
  • Nasional
  • Selebriti
  • E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
Reading: Gugat Plagiat IU : Berujung Ganti Rugi Sebesar 30 Juta Won
Share
  • Subscribe US
Notification
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda IndonesiaXVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia
Font ResizerAa
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Search
  • Home
  • Nasional
  • Selebriti
  • Game & E-Sport
  • Musik
  • Fashion
  • Lifestyle
  • Viral & Trending
Have an existing account? Sign In
Follow US
© XVG.co.id - Portal Media Generasi Muda Indonesia
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia > Blog > Lifestyle > Gugat Plagiat IU : Berujung Ganti Rugi Sebesar 30 Juta Won
Lifestyle

Gugat Plagiat IU : Berujung Ganti Rugi Sebesar 30 Juta Won

Redaksi XVG
Last updated: 19 Desember 2024 4:09 pm
Redaksi XVG
Share
2 Min Read

Seoul, Rabu – Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa individu yang secara keliru menuduh penyanyi IU melakukan plagiarisme harus membayar ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar $21.000) kepada sang penyanyi. Keputusan ini menandai kemenangan hukum bagi IU setelah menghadapi tuduhan yang tidak berdasar.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula ketika IU, penyanyi yang dikenal dengan suara merdunya, mengajukan gugatan pada bulan September tahun lalu. Tuduhan yang dilayangkan kepada IU mencakup klaim bahwa ia menjiplak enam lagu, yaitu “The Red Shoes” (2013), “Good Day” (2010), “Bbibbi” (2018), “Pitiful” (2009), “Boo” (2009), dan “Celebrity” (2021). Tuduhan tersebut diajukan ke pihak kepolisian pada bulan Mei tahun lalu, dengan dalih pelanggaran undang-undang hak cipta.

Keputusan Pengadilan dan Respons Terdakwa

Namun, pada bulan Agustus tahun yang sama, pihak kepolisian menolak pengaduan tersebut, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sejak IU mengajukan gugatan, terdakwa tidak menunjukkan respons selama proses persidangan, memaksa pengadilan untuk melanjutkan kasus melalui pemberitahuan publik.

Langkah Hukum Lanjutan oleh IU

Selain kasus ini, IU juga mengambil langkah hukum terhadap individu lain yang menyebarkan tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar secara daring. Beberapa dari mereka yang terlibat dalam penyebaran konten jahat tentang IU telah menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda pidana.

Kesimpulan

Keputusan pengadilan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi IU, tetapi juga menjadi peringatan bagi mereka yang dengan sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, penting untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Kemenangan ini menegaskan bahwa hukum akan melindungi mereka yang menjadi korban tuduhan palsu dan fitnah.

TAGGED:IURemaja
Share This Article
Facebook Twitter Email Copy Link Print
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow US

Find US on Social Medias
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe
TelegramFollow

Popular News

Persib Bandung Bersiap Tempur Hadapi Persis Solo di Liga 1
27 Desember 2024
Sri Mulyani Usulkan Djaka Budi Sebagai Dirjen Bea Cukai: Istana Beri Penjelasan
30 Mei 2025
Pemberlakuan Contraflow di Tol Jagorawi: Antisipasi Arus Balik Lebaran 2025
8 April 2025
Paus Fransiskus Jalani Perawatan Medis di Roma: Kondisi Terkini dan Riwayat Kesehatan
15 Februari 2025
XVG.id - Portal Berita Generasi Muda Indonesia

Memberships

  • Redaksi
  • Tentang Kami

Quick Links

  • Syarat dan Ketentuan Privasi
  • Iklan
  • Pedoman Siber
FacebookLike
TwitterFollow
YoutubeSubscribe

© XVG.co.id – Portal Media Generasi Muda Emas Indonesia

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?