Seoul, Rabu – Pengadilan Distrik Pusat Seoul telah memutuskan bahwa individu yang secara keliru menuduh penyanyi IU melakukan plagiarisme harus membayar ganti rugi sebesar 30 juta won (sekitar $21.000) kepada sang penyanyi. Keputusan ini menandai kemenangan hukum bagi IU setelah menghadapi tuduhan yang tidak berdasar.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika IU, penyanyi yang dikenal dengan suara merdunya, mengajukan gugatan pada bulan September tahun lalu. Tuduhan yang dilayangkan kepada IU mencakup klaim bahwa ia menjiplak enam lagu, yaitu “The Red Shoes” (2013), “Good Day” (2010), “Bbibbi” (2018), “Pitiful” (2009), “Boo” (2009), dan “Celebrity” (2021). Tuduhan tersebut diajukan ke pihak kepolisian pada bulan Mei tahun lalu, dengan dalih pelanggaran undang-undang hak cipta.
Keputusan Pengadilan dan Respons Terdakwa
Namun, pada bulan Agustus tahun yang sama, pihak kepolisian menolak pengaduan tersebut, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana. Sejak IU mengajukan gugatan, terdakwa tidak menunjukkan respons selama proses persidangan, memaksa pengadilan untuk melanjutkan kasus melalui pemberitahuan publik.
Langkah Hukum Lanjutan oleh IU
Selain kasus ini, IU juga mengambil langkah hukum terhadap individu lain yang menyebarkan tuduhan plagiarisme yang tidak berdasar secara daring. Beberapa dari mereka yang terlibat dalam penyebaran konten jahat tentang IU telah menghadapi konsekuensi hukum, termasuk denda pidana.
Kesimpulan
Keputusan pengadilan ini tidak hanya memberikan keadilan bagi IU, tetapi juga menjadi peringatan bagi mereka yang dengan sembarangan menyebarkan tuduhan tanpa dasar. Dalam dunia yang semakin terhubung secara digital, penting untuk menjaga integritas dan bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan. Kemenangan ini menegaskan bahwa hukum akan melindungi mereka yang menjadi korban tuduhan palsu dan fitnah.